Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Dinilai Merugikan Hak Konstitusional, Bawaslu RI Digugat 2 Rupiah,PN Jember Pastikan Jadwal Sidang

Posted on Oktober 22, 2024Oktober 22, 2024 by Red

 JEMBER , publiknusantara.com Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (22/10/2024) sudah memastikan segera menggelar sidang perdana gugatan penggugat Moh. Husni Thamrin melawan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Propinsi Jawa Timur dan Jember. Dari informasi yang diterima sejumlah media, PN Jember akan digelar hari Rabu (6/11) yang akan datang.

 
Saat dimintai konfirmasi, Thamrin kepada media ini mengaku sudah menerima jadwal sidang dari aplikasi e_court Mahmakah Agung, “saya sudah membaca di aplikasi electronic court MA tadi siang”, ujarnya. Saya memastikan akan datang sesuai jadwal, “harapannya Bawaslu RI taat hukum juga hadir, demikian pula Bawaslu Jatim dan Bawaslu Jember”, tambahnya.

  
Seperti diberitakan, pria yang dikenal sebagai advokat di Jember, Jum’at (18/10) mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jember dengan register nomor 127/Pdt.G/2024/PN Jmr. Diketahui Bawaslu RI ditarik sebagai tergugat 1, Bawaslu Propinsi Jawa Timur tergugat 2 dan Bawaslu Jember tergugat 3.

BACA JUGA : merasa-dikerjai-bawaslu-jember-bawaslu-ri-digugat-2-rupiah-di-pn-jember/

Gugatan dilayangkan Thamrin, usai dirinya urung diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara dipakai relawan paslon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember. “saya merasa jadi korban Bawaslu Jember”, “dipanggil untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait pengaduan tim advokasi dan hukum pasangan nomor 02 Gus Fawaid-Djoko Susanto”, ungkapnya.

“saya datang lebih awal, sampai satu jam menunggu ternyata tidak ada tanda-tanda akan dimulai klarifikasi, tidak ada satupun komisioner Bawaslu ada ditempat”, “lalu saya tinggal pulang”, tambahnya. Besoknya, Minggu (13/10) Bawaslu menerbitkan pemberitahuan status pengaduan dinyatakan tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, “saksi belum pernah diperiksa, lalu disimpulkan tidak terbukti”, tegasnya.

Bawaslu dituntut membayar kerugian imateriil sebesar RP. 2 karena dinilai merugikan hak konstitusional dan melanggar pasal 26 Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Thamrin menarik Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim sebagai tergugat karena secara organisasi sebagai pengawasl dan atasan langsung Bawaslu Jember. Para tergugat digugat karena dianggap melanggar Pasal 79, 80 dan 110 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Pasal 2, 3, 8, 9, 13, 17 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

BACA JUGA : anggaran-dbhcht-2023-di-duga-jadi-bancakan-korupsi-pejabat-dinas-tanaman-pangan-jember/

Perkara itu berawal usai viralnya video satu unit mobil plat merah jenis mini bus merk Avanza nomor polisi P 1387 GP yang jadi kendaraan dinas camat Ambulu dipakai pihak swasta relawan paslon petahana dan diduga membawa Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor 01.

Kalau terbukti, sanksi pidana dan denda menunggu oknum ASN yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme