Jember,publiknusantara.com – Dugaan saksi pelapor netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diadukan tim Advokasi dan Hukum Paslon Nomor 02, Gus Fawaid-Djoko Santoso dalam pemilihan bupati/wakil bupati Jember terbukti benar.
Saksi sebelum meninggalkan kantor Bawaslu Jember, Sabtu (12/10/2024) lalu kepada media ini menyebutkan saya “curiga ini memang skenario yang sengaja dibuat seolah-olah saksinya tidak mau dimintai keterangan yang mengakibatkan pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak ada saksinya”.
Moh. Husni Thamrin yang rencananya dimintai keterangan sebagai saksi siang itu, urung diperiksa. Kedatangan Thamrin siang itu di Bawaslu untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan Jum’at (11/10) malam, “jadwal pemeriksaan hari Sabtu (12/10) jam 11.00, saya datang jam 10.45, “sampai jam 11.45 tidak ada tanda-tanda dimulai pemeriksaan saya pulang”, ujarnya. Ditambahkan, keterangan dari staf Bawaslu, semua pimpinan Bawaslu tidak ada ditempat, “saya disuruh menunggu sampai pimpinan Bawaslu datang, karena tidak ada kejelasan ya saya pulang”.
BACA JUGA : vidionya-viral-saksi-laporan-netralitas-asn-di-prank-bawaslu-jember/
Minggu (14/10) malam, Thamrin menerima kabar dari pelapor, Anwar Nuris yang menyatakan status laporan nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 yang diadukan tim Hukum dan Advokasi pasangan Gus Fawaid Djoko Susanto dinyatakan tidak terbukti.
Hanya berselang beberapa jam, Senin (14/10) siang, Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat itu terlihat mendatangi kantor Pj bupati Jember, Imam Hidayat untuk mengadukan terlapor camat Ambulu, Hafid Iswahyudi. Selain mengadukan ke Pj selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), juga mengadukan ke Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam surat pengaduannya, Thamrin menduga Hafid melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1) dengan ancaman pidana dan denda serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5.
Seperti diberitakan, Thamrin datang ke kantor Bawaslu di jalan Dewi Sartika itu sekitar pukul 10.45. Thamrin yang juga seorang advokat itu datang sendiri, tanpa didamping pelapor dan hanya ditemui petugas keamanan Bawaslu. Setelah satu jam menunggu dan belum ada tanda-tanda akan dilakukan pemeriksaan, sementara staf yang semula ada dimeja pelayanan masuk dan tidak keluar lagi, pria berkaca mata itu bertanya kepada salah seorang di bagian sekretariat, “kok belum dimulai”, dan dijawab semua pimpinan sedang tidak ada ditempat, “ditunggu saja, tapi belum tahu kapan datangnya”, ujar petugas itu.
BACA JUGA : tersangka-penggelapan-gugat-perdata-korban-di-pn-jemberkuasa-hukum-tergugat-jalan-damai-sudah-tutup/
Tak sabar menunggu, Thamrin segera keluar ruangan dan meninggalkan kantor Bawaslu. Ditanya awak media, Thamrin membenarkan hadir memenuhi panggilan Bawaslu “sebagai saksi pelapor”, “saya biasa tepat waktu, ternyata pihak yang mengundang justeru tidak ada ditempat”, ungkapnya.
Saat hendak meninggalkan Bawaslu, Thamrin menyebut kinerja Bawaslu Jember lemot, “seperti sengaja memberi kesempatan terlapor menghilangkan barang bukti”, “saya curiga ini memang skenario yang sengaja dibuat seolah-olah saksinya tidak mau dimintai keterangan yang mengakibatkan pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak ada saksinya”, ungkapnya.
Pria berkacamata itu akan diperiksa sebagai saksi setelah viral beredar video yang menampakkan satu unit mini bus merek Avanza nomor polisi plat merah P 1387 GP yang diduga membawa Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor 01.
Kendaraan Nopol P 1387 GP yang viral itu dikabarkan menjadi kendaraan dinas Pelaksana Tugas Harian (Plt) camat Ambulu, Hafid Iswahyudi. Setelah vidionya viral, kepada media Hafid menampik tuduhan mobil dinasnya dipakai membawa APK paslon cabup/cawabup nomor 01, “kendaraan itu dipakai angkut spanduk ucapan selamat hari TNI”, urainya. Tak hanya Hafid, beberapa relawan paslon 01 ramai-ramai menampik tuduhan mobil dinas dipakai angkut APK. (**)