Di Jember Tersangka penggelapan Dibiarkan Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban Ancam Akan Lapor Ke Irwasum dan Kadiv Propam

Jember,PN – Setelah kliennya mendapat panggilan sidang sebagai tergugat dari Pengadilan Negeri Jember, kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan, Moh. Husni Thamrin, Senin (24/6/2024) segera mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Sektor Sukowono yang melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilaporkan kliennya.

Surat yang tembusannya juga dikirimkan kepada petinggi Polri, Kapolri, Kapolda dan Kapolres Jember, diterangkan agar penyidik segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Selain itu Thamrin juga memberitahukan dalam proses sidang di PN Jember akan menarik Kapolsek Sukowono dan Kapolres Jember juga sebagai pihak ketiga (vrijwaring).

Penggugat dalam perkara yang diregister dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2024/PN.Jmr itu, atas nama Saswito dan Rusdiono, tersangka penggelapan dan penipuan , yang sebelumnya kedua tersangka itu dilaporkan Satria, warga desa Sukokerto, kecamatan Sukowono, Jember ke Kepolisian Sektor Sukowono.

Setelah lebih setahun menunggu proses penanganan perkaranya tak jelas ujungnya. Selasa, 11/6/2024 akhirnya penyidik Polsek Sukowono mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-13 kepada Satria. Dalam SP2HP itu diterangkan bahwa penyidik setelah memeriksa ahli pidana dan melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Jember, menetapkan dua orang terlapor atas nama Saswito dan Rusdiono sebagai tersangka.

Saswito dan Rusdiono dilaporkan Satria atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023.

Awalnya Satria “diiming-imingi” keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh para tersangka sampai menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.

Kepada awak media, Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma membenarkan jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, “kasusnya sedang berjalan dan sudah ditetapkan tersangka atas keduanya, dan itu kewenangan penyidik”, jelasnya.

Sementara, Thamrin menyebutkan, “proses penanganan perkaranya di Polsek Sukowono lambat sekali, lebih dari setahun”, “padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan, tapi seperti sengaja dibuat lambat”, ujarnya. Proses penanganan perkaranya lama, Thamrin bahkan mengaku sudah melaporkan ke Kapolres dan Propam Polres Jember agar mengambil peran untuk mendorong penyidik Polsek Sukowono mempercepat penyidikannya.

Ditambahkan Thamrin, sebenarnya banyak keluhan pelapor jika melapor ke polisi, penanganan perkara di lingkungan Polres Jember sangat lambat dan bertele-tele, “banyak perkara yang sebenarnya mudah, cuma dibuat lama, biasanya alasan penyidik banyak perkara lain yang juga mengantri”, “kalau pelapor tidak sabar, perkaranya bisa hilang, karena pelapor bosan menunggu lama dan tidak jelas”, tegasnya.

Lazimnya, lanjut Thamrin, tersangka yang dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana dilakukan penahanan, “saya ini cukup lama menangani perkara pidana, bahkan lebih berat kasusnya”, “kalau tersangkannya tidak ditahan pasti itu tidak gratisan”, ujarnya. Bahkan pengacara yang dikenal sangat kritis ini mengaku dapat membuktikan, adanya praktek transaksional dibalik ditahan atau tidak ditahannya tersangka. “Alasan klasiknya biasa, tersangka ditahan atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik”, “tapi kita-kita yang biasa menangani perkara pidana pasti tidak percaya”, tambahnya.

Yang menarik dalam perkara ini, ke-dua (2) orang terlapor usai ditetapkan sebagai tersangka tidak, melalui kuasa hukumnya kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Jember. Kedua tersangka menggugat karena merasa dirugikan telah diperiksa sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Sektor Sukowono. Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa perkaranya untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi yang dijadikan salah satu alat bukti di Polsek Sukowono.

Thamrin menyatakan gugatan itu salah pihak dan salah kamar, “harusnya yang digugat Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka”, “itupun bukan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan praperadilan”, urai Thamrin. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, jelas bagi terlapor yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, dapat memohon praperadilan dengan termohon penyidik yang menetapkan sebagai tersangka, bukan dengan cara menggugat perdata pelapor.

Tidak berdiam diri, Thamrin mengaku akan menghadapi gugatan itu, bahkan akan menarik Kepala Kepolisian Resort Jember dan Kepala Kepolisian Sektor Sukowono sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut (vrijwaring). Permohonan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata, karena dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penetapan tersangka terhadap penggugat. Dijelaskan Thamrin, “dalam praktek peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat”, ujarnya. Tak hanya itu, Thamrin mendesak Kapolres Jember dan Propam segera memeriksa Kapolsek Sukowono sebagai atasan langsung penyidiknya mengapa perkaranya setahun lebih dan tidak menahan tersangkanya . “Kalau perlu saya akan mengadukan ke Irwasum dan Divisi Propam Mabes Polri agar memberi sanksi kepada Kapolsek”, “tidak ditahannya tersangka itu, selain menimbulkan tanda tanya, juga telah semakin memperburuk wajah Polri dimata masyarakat”, tegasnya.

Laporan : M/T

Tinggalkan Balasan