Diduga Ada Kongkalikong Pada Penetapan Pemenang Lelang Peningkatan Jalan Dinas Bina Marga Jember

Jember ,PN – Polemik dalam proses lelang oleh pejabat pengadaan dan lelang di lingkungan pemerintah kabupaten Jember tidak kunjung mereda, menyusul penunjukan kepala bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan 11 pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa oleh bupati Jember, Hendy Siswanto yang disoal advokat Moh. Husni Thamrin.

Kali ini Thamrin menyoroti penetapan lelang peningkatan jalan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pemkab Jember pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Jember. Minggu lalu LPSE telah mengumumkan 6 paket lelang peningkatan jalan. Dalam berita acara hasil pemilihan, menurut Thamrin setidaknya ada 2 penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang harus dibatalkan.

Dijelaskan, dalam pelelangan 6 paket peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) penetapan sebagai pemenang lelang yang dinilai bermasalah adalah penunjukan CV. Alam Persada yang memenangkan paket lelang Peningkatan Jalan Kemiri – Tenggiling – Darungan dengan nilai HPS sebesar Rp.4.947.000.000 ditawar dengan harga penawaran Rp.3.462.900.000 dan CV. Afkar Bangun Perkasa yang menang paket Peningkatan Jalan Sidodadi – Glantangan dengan HPS Rp.6.176.229.590 dengan penawaran sebesar Rp.4.174.686.193,83. Pada pelelangan paket peningkatan Jalan Nogosari – Renteng, CV. Alam Persada yang menawar dengan harga terendah sebesar Rp.3.695.840.456 digugurkan karena, personil menejerial tenaga K3 atas nama Ridho Waluyo yang diajukan sama (teraviliasi) dengan tenaga K3 yang dimiliki CV. Hasil dalam tender yang sama.

Sedangkan CV. Afkar Bangun Perkasa yang menang dalam paket peningkatan jalan Sidodadi – Glantangan digugurkan pada lelang paket peningkatan jalan Nogosari – Renteng dengan nilai HPS Rp.5.279.772.080 karena porsonil menejerial petugas K3 atas nama Ali Radinal Mukhtar dengan sertifikat kompetensi ahli muda K3 konstruksi tidak sesuai dengan persyaratan.

“Anehnya, untuk lelang pada paket yang satu, CV. Alam Persada dan CV. Afkar Bangun Perkasa digugurkan, tapi pada lelang untuk paket yang lain justru dimenangkan, padahal persyaratan dan personilnya sama serta personil K3 yang diberikan tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang,”ujar Thamrin.

“Saya menduga anggota pokja di UKPBJ bekerja sendiri-sendiri, tidak dalam satu tim yang terkordinasi. Sehingga keputusan untuk pemenang lelang nya pun hasilnya berbeda”, terang Thamrin.

Carut-marut dalam penetapan pemenang lelang itu menurutnya, karena pejabat pengadaannya, termasuk Pokja UKPBJ tidak mempunyai kompetensi sebagai pengadaan seperti yang dikehendaki Perpres tentang pengadaan.

Sebelumnya Thamrin menyoal lelang peningkatan jalan yang berpotensi terjerat pidana, antara lain penetapan lelang pengadaan barang pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), diduga selain pejabat pengadaanya tidak punya sertifikat kompetesi, barang-barang berupa alat dramband yang nilainya Rp.5,4 miliar dan alat fitnes senilai Rp.700 juta itu sudah ada, sebelum dilakukan lelang.

“Begitu juga penunjukan PT. Joglo Multi Ayu yang dinyatakan sebagai pemenang lelang Pembangunan Alun-alun Jember – Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 sebagai perusahaan yang kerap mendapat blacklist juga menjadi bukti pejabat pengadaan tidak profesional dan tidak cermat,”bebernya.

Tak hanya itu, Thamrin juga menyoal peningkatan jalan Andongrejo – Bandealit sebesar Rp.19 miliar juga berpotensi terjerat hukum, pasalnya pembangunan jalan yang dimenagkan PT. Rajendra menerobos kawasan taman nasional Meru Betiri yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,”tandasnya.

Laporan :Mj/tm

Tinggalkan Balasan