Fasum dan Fasos Perum Griya Permata Cisoka Disorot LSM Bentar
Tangerang,PN – Penyedia sarana berupa fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) menjadi kewajiban pihak developer yang membangun komplek perumahan.
Pada umumnya Fasos dan Fasum menjadi salah satu daya tarik konsumen untuk membeli unit properti yang dibangun oleh developer.
Namun fakta di lapangan masih terdapat Developer yang belum memenuhi kewajibannya terkait Fasum dan Fasos yang menimbulkan konflik .
“Banyak pengembang yang belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas sosial dan umum (Fasos dan Fasum) di perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah,” ungkap Eka Setyarsa saat ditemui awak media.
Ketua LSM Bentar itu juga mengatakan bahwa menjamurnya perumahan memunculkan persoalan baru bagi Pemerintah Daerah, tidak semua developer perumahan itu menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) umum lainnya atau Fasos dan Fasum setelah mereka selesai membangun.
“Selama Fasos dan Fasum belum diserahkan ke Pemerintah Daerah maka pihak pengembang harus bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan di kawasan itu . Sekalipun kondisinya tidak layak, pemda tidak bisa melakukan intervensi atau mengalokasikan anggaran untuk perbaikan, sehingga yang dirugikan tentu saja masyarakat di kawasan tersebut ,”jelas Eka Setyarsa saat ditemui awak media di sekretariat Perum griya permata cisoka,
Eka mengatakan bahwa hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 9 / 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.
Pasal 11
- Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang.
- Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan
b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. - Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan :
a. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau
b. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap”
Kemudian dalam UU 1/2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman juga menyebutkan bahwa :
“Pasal 47 ayat (3)
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi pengembang untuk menyerahkan perumahan yang telah dibangunnya sebagai bentuk pemenuhan ketentuan perundang-undangan. Sehingga jika didapati suatu pengembang tidak melakukan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 ayat (3) UU 1/2011 maka adapun sanksi yang di dapat olehnya ialah sebagaimana disebutkan Pasal 150 UU 1/2011 yakni :
- Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. pembatasan kegiatan usaha;
h. pembekuan izin mendirikan bangunan;
i. pencabutan izin mendirikan bangunan;
j. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
k. perintah pembongkaran bangunan rumah;
l. pembekuan izin usaha;
m. pencabutan izin usaha;
n. pengawasan;
o. pembatalan izin;
p. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
q. pencabutan insentif;
r. pengenaan denda administratif; dan/atau
s. penutupan lokasi
dari ketentuan di atas dapat kita pahami dan ketahui bahwa sejatinya pengembang memiliki tanggung jawab untuk membangun dan menyerahkan fasos fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah di lingkungannya, namun ironisnya, perumahan Griya permata cisoka yang sudah selesai dibangun, fasos fasumnya tidak diserahkan ke pemda dan pihak developernya juga menghilang, pada kasus tersebut maka yang dirugikan adalah masyarakat.
Oleh karena itu, LSM Bentar mendorong pemerintah kabupaten Tangerang melalui Dinas – dinas terkait agar segera melakukan langkah-langkah strategis Supaya hak masyarakat Perum Griya permata cisoka untuk mendapatkan bantuan perbaikan fasilitas umum dapat di rasakan ” ujar eka
Laporan : PN