KUALA TUNGKAL, Publiknusantara.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial MO (Maryono alias Koang), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, yang kedapatan membawa sabu belasan gram di dalam mobilnya.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Desa Purwodadi. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan di mobil Avanza hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai MO, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 5 paket sabu dengan total berat 17,13 gram bruto,1 timbangan digital, 4 plastik berisi klip kosong diduga untuk pengemasan, uang tunai Rp10.000.000 diduga hasil transaksi narkoba, alat isap sabu (pipet, kaca pyrex), 3 unit ponsel (Oppo, Realme, Vivo)
“Barang bukti sabu ditemukan di berbagai tempat tersembunyi dalam kendaraan, mulai dari sunvisor, saku pintu, hingga bawah kursi penumpang,” ujarnya.
Polisi telah mengantongi informasi mengenai aktivitas MO sejak Senin, 8 Desember 2025, setelah menerima laporan intelijen terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Purwodadi. Setelah melakukan pemantauan mendalam, pelaku yang juga menjadi target operasi (TO) akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
MO mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
Atas perbuatannya, MO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) danPasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Joko/*)