Terkait Gugatan Perdata Oleh Tersangka  Penggelapan, Minggu Depan PN Jember Putuskan Nasib Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono

JEMBER,Publiknusantara.com  –  Sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan 2 orang tersangka penipuan dan penggelapan terhadap korbannya, Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Negeri ( PN ) Jember yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi, ditunda minggu depan.

Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN Jmr yang diketuai Frans Kornelisen sesaat setelah membuka sidang menyampaikan, agenda yang semula direncanakan pemeriksaan saksi, oleh karena ada permohonan dari tergugat untuk menarik pihak ketiga yang bertanggung jawab, yaitu Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono untuk ditarik sebagai tergugat. Maka majelis hakim menunda sidang kamis minggu depan (29/8/2024) dengan acara putusan sela.

BACA JUGA : luar-biasa-dua-putra-jember-diketahui-masuk-peserta-seleksi-pimpinan-kpk-2024-2029/

Frans dalam sidang yang terbuka untuk umum itu menyampaikan, “apabila nanti permohonan tergugat yang juga korban penipuan dan penggelapan oleh para tergugat diterima, maka Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono akan dipanggil pengadilan Jember untuk didudukkan sebagai tergugat”, ujarnya.

Namun. Lanjut Frans apabila permohonannya ditolak, majelis akan melanjutkan sidang perkara dengan memeriksa pokok perkaranya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Saswito dan Rusdiono dilaporkan Satria, warga desa Sukokerto, kecamatan Sukowono, Jember ke Kepolisian Sektor Sukowono atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023.

Awalnya Satria “diiming-imingi” akan memperoleh keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh Saswito dan Rusdiono agar menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor.

BACA JUGA : bukan-hanya-luar-jawa-kekecewaan-kader-golkar-terhadap-keputusan-dpp-terjadi-di-jember-jatim/

Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya. 

Setelah lebih setahun perkaranya tidak jelas rimbanya, Selasa, 11/6/2024 penyidik Polsek Sukowono mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-13 kepada Satria. Dalam SP2HP itu diterangkan bahwa penyidik telah memeriksa ahli pidana dan melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Jember serta menetapkan dua orang terlapor atas nama Saswito dan Rusdiono sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin menyebutkan, “proses penanganan perkaranya lambat sekali, lebih dari setahun, “padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan, tapi seperti sengaja dibuat lambat”, ujarnya.

Selama proses penanganan perkara yang cukup lama, bahkan setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangkanya tidak ditahan lanjutnya.

“Untuk tersangka kasus serupa penyidik selalu melakukan penahanan, saya mendesak Kapolres atau Kapolda untuk mengusut Kapolsek Sukowono, kalau perlu mencopot”, tegas Thamrin.

BACA JUGA : tersangka-penggelapan-gugat-perdata-korban-di-pn-jemberkuasa-hukum-tergugat-jalan-damai-sudah-tutup/

Ditambahkan Thamrin, sudah banyak keluhan pelapor jika penanganan perkara di lingkungan Polres Jember lambat, “banyak perkara yang mudah, Cuma dibuat lama, biasanya alasan penyidik banyak perkara lain yang juga antri”, “kalau tidak sabar, biasanya perkaranya kemudian hilang, karena pelapor bosan menunggu lama dan tidak jelas”, tegasnya.    

Yang menarik dalam perkara ini, ke-dua (2) orang terlapor usai ditetapkan sebagai tersangka namun tidak di tahan. Kemudian melalui kuasa hukumnya menggugat perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan register perkara Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN.Jmr. Kedua tersangka menggugat karena merasa dirugikan telah diperiksa sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Sektor Sukowono.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa perkaranya untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi yang dijadikan salah satu alat bukti di Polsek Sukowono.

Menanggapi gugatan itu, Thamrin menyatakan gugatan itu salah pihak dan salah kamar, “harusnya yang digugat Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka”, “itupun bukan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan praperadilan, bukan dengan cara menggugat perdata pelapor”, urai Thamrin.

Ditambahkan, obyek sengketa dalam gugatan berupa satu lembar kwitansi tanggal 11 Mei 2016 yang sekarang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 616/PenPid.B-SITA/ 2023/PN Jmr tanggal 4 Oktober 2023 sebagai Barang Bukti.

Tak hanya itu, “kedua penggugat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/10/VI/2024/Polsek Reskrim atas nama tersangka SASWITO (Penggugat I) dan surat penetapan Nomor: S.Tap/11/VI/2024/Polsek Reskrim atas nama tersangka RUSDIONO COKRODININGRAT (Penggugat II), tapi tidak ditahan”, urainya.

BACA JUGA : di-jember-tersangka-penggelapan-dibiarkan-berkeliaran-kuasa-hukum-korban-ancam-akan-lapor-ke-irwasum-dan-kadiv-propam/

Tak tinggal diam, Thamrin mengaku optimis menghadapi gugatan itu, bahkan akan menarik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Jember dan Kepala Kepolisian Sektor Sukowono sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut (vrijwaring).

Permohonan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata, karena dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penetapan tersangka terhadap penggugat.

Dijelaskan Thamrin, “dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat”, “optimis majelis sependapat dengan dalil hukum dan argumentasi saya”, ujarnya.

Laporan : M/tm

Tinggalkan Balasan