Satresnarkoba Tanjab Barat Ringkus Dua Pengguna Sabu di Tebing Tinggi, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok

JAMBI, TANJAB BARAT40 Dilihat

Satresnarkoba Tanjab Barat Ringkus Dua Pengguna Sabu di Tebing Tinggi, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok

Kuala Tungkal, Publiknusantara.com – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali ditegaskan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat bersama Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu malam (11/03/2026).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YF (26) dan ER (22). Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas WKS KM 06, Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lapangan.

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka YF di sebuah rumah makan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, serta sejumlah plastik klip kosong,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, YF mengakui bahwa dirinya baru saja mengonsumsi sabu bersama rekannya, ER, di dalam sebuah mobil logging yang terparkir di sekitar lokasi. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ER.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar kendaraan, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) serta pirek kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat,” tambah AKP Agus.

Berdasarkan keterangan sementara, narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama ROJES. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para pelaku penyalahgunaan narkotika, bahwa aparat penegak hukum akan terus bertindak tegas dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Tanjab Barat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.  (*)