KUALA TUNGKAL, Publiknusantara.com – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (21/02/2026), petugas mengamankan delapan orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sifayung, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri S, S.H., dimulai sekitar pukul 23.30 WIB hingga dini hari.
Peristiwa pengeroyokan itu menimpa korban bernama Muhammad Amin. Insiden terjadi pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan KH Dewantara RT 15, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, keberadaan para pelaku berhasil terdeteksi di sejumlah titik berbeda di wilayah Tungkal Ilir.
“Sekira pukul 01.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar AKP Frans.
Mayoritas Masih Anak di Bawah Umur
Dari delapan pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun. Sementara satu pelaku berusia 18 tahun.
Adapun identitas para pelaku yakni MN (15) warga Kelurahan Tungkal III, PA (15) warga Kelurahan Sungai Nibung, MR (16) warga Kelurahan Tungkal II, RS (18) warga Kelurahan Tungkal Harapan, MR (14) warga Kelurahan Tungkal IV Kota, MH (15) warga Kelurahan Tungkal Harapan, RA (14) warga Kelurahan Tungkal Harapan, dan AN (14) warga Kelurahan Tungkal Harapan.
Barang Bukti Diamankan
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, yakni satu lembar surat Visum et Repertum (VeR) dan satu lembar baju milik korban.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mengingat mayoritas pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait sistem peradilan anak.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masa depan. (Joko/*)