Lorong Maut Digerebek, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap 4 Tersangka

JAMBI, TANJAB BARAT78 Dilihat

Kuala Tungkal, Publiknusantara.com – Upaya tegas Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat menggerebek kawasan yang dikenal sebagai “Lorong Maut” di Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, dan berhasil meringkus empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (23/1/2026) siang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar dengan berat total 6,51 gram bruto. Penindakan ini dilakukan setelah aparat menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif sejak awal pekan.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima sejak Senin, 19 Januari 2026. Lokasi tersebut memang sudah lama meresahkan warga,” ujar AKP Agus A. Purba.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH, AI alias Atai, JM, dan IM. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna hijau putih yang disembunyikan di dalam kantong baju daster motif bunga warna hitam yang saat itu dikenakan oleh salah satu pelaku. Di dalam dompet tersebut, polisi mendapati 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, tiga unit telepon genggam, satu helai baju daster, serta lima plastik klip kosong.

AKP Agus A. Purba menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjab Barat dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika, khususnya di wilayah-wilayah rawan.

“Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran sabu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tanjab Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.  (Joko/*)