Hanya Hitungan Menit, Diduga Pejabat DPMD Dalang Penghapusan 200 Hektar TKD di Jember

Jember,PN – Misteri dugaan penghapusan ratusan hektar Tanah Kas Desa (TKD) di Jember semakin terbuka.

Moh. Husni Thamrin yang memantik terbukanya misteri itu mangaku memiliki sejumlah data, termasuk foto-foto yang semakin memperjelas detik-detik proses pencoretan TKD dalam buku desa oleh kepala dan sekretaris desa.

Seperti diberitakan, Kamis (27/2/25) siang, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember di jalan Jawa No. 26, Kel. Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

BACA JUGA : advokat-m-husni-thamrin-akan-pidanakan-pejabat-dpmd-jember-dalang-hilangnya-ratusan-hektar-tkd/

Husni Thamrin mengaku menindaklanjuti ada pengaduan masyarakat di kantor hukumnya. Tanggal 14 Agustus 2024 DPMD Jember mengumpulkan puluhan kepala desa dan sekretaris desa agar membawa buku desa.

Para petinggi desa itu diberi pengarahan secukupnya, digiring masuk ruangan, “seperti kerbau dicocok hidunya, lalu diarahkan untuk membuka lembaran buku desa”, “disuruh masuk satu persatu, kemudian disodori alat tulis tinta merah untuk mencoret halaman dalam buku krawangan desa sesuai arahan pejabat DPMD”, ungkapnya.

BACA JUGA : pertama-5-orang-komisioner-bawaslu-jember-dilaporkan-ke-bawaslu-jember/

“Awalnya kantor kami telah mendapatkan sejumlah aduan terkait dugaan penjualan lahan lebih dari 200 hektar tanah yang menjadi asset di 21 pemerintah desa di Jember”, “lahan sejumlah lebih dari 200 hektar tersebut pada tahun 2024 dilepaskan kepada salah satu perusahaan perkebunan swasta yang berkantor di kabupaten Jember”, terangnya.

Para kepala desa itu hanya diberikan uang pengganti yang jumlahnya kisaran Rp.40 juta per desa, “namun belakangan sejumlah pejabat desa mulai buka suara.

Beberapa mengaku tidak dapat berbuat banyak, hanya menuruti arahan petinggi DPMD yang saat itu semua ada dalam rungan”, “usai itu tanpa disadari hanya dalam hitungan beberapa menit ratusan hektar TKDnya lenyap’, ungkapnya.

Sedangkan uang Rp. 40 juta diakui masuk rekening desa penerima. Tanah milik desa itu kemudian dicoret dari daftar buku desa dan beralih menjadi aset perusahaan perkebunan swasta.

BACA JUGA : dua-peserta-asal-jember-gugur-dalam-seleksi-calon-pimpinan-kpk-2024-2029/

Beberapa kepala desa yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku ikut diundang DPMD, mengakui pelepasan TKD yang menjadi milik desanya dan desa lain itu tidak melalui proses musyawarah tingkat desa dan tidak mendapat persetujuan pejabat berwenang, “ketentuan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang wajib mendapat persetujuan gubernur ditinggalkan”, urainya.

Musnahnya ratusan hektar aset desa di Jember jelas tidak diproses sesuai dengan ketentuan, bupati Jember sebagai pembina pemerintahan desa dan pejabat, kepala dinas dan sekretaris DPMD Jember harus bertanggungjawab.

Pengelolaan aset desa harus Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahannya, yaitu Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa dan di Jember ada Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Aset Desa. Pelepasan tanah yang menjadi aset desa dilarang untuk kepentingan pribadi, hanya untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional.

BACA JUGA : tuntut-kenaikan-upah-buruh-pdp-kahyangan-jember-orasi-di-depan-pendopo-hingga-pintu-gerbang-jebol/

Apabila terjadi pelepasan aset, apakah karena pindah tangan, tukar menukar ataupun penjualan harus merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Jember Nomor 1 Tahun 2022. “perkara itu berpotensi terjadi korupsi yang merugikan desa. Tunggu saja akan segera membawa persoalan ini ke penegak hukum”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan