Jember,publiknusantara.com – Pengadilan Negeri Jember yang menyidangkan gugatan wakil bupati Jember, Djoko Susanto terhadap bupati Muhammad Fawait hari ini, Rabu (25/2/2026) telah memberikan putusan sela.
Dalam putusan yang dibacakan secara elektronik menyatakan, Pengadilan Negeri Jember menerima eksepsi kompetensi absolut turut tergugat bupati Jember Muhammad Fawait.
Dalam amar perkara yang diregister dengan nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr itu, PN Jember menyatakan :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Kompetensi Absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 428.000,00 (empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Kuasa hukum bupati Jember, Mohammad Husni Thamrin menyatakan mengaku tidak terkejut, “tidak ada yang luar biasa, sudah saya perkirakan putusannya pasti menolak”, “gugatannya terlalu prematur dan banyak cacatnya”, tegasnya.
Ditambahkan Thamrin, gugatan rekonvensi atau gugatan balik wakil bupati dengan sendirinya juga kandas ditengah jalan, “gugatan balik pak Djoko sama saja, banyak cacatnya”, “PN Jember tidak berwenang mengadili, karena menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara”, tambahnya.
Thamrin juga tak menyebutkan, materi gugatan penggugat awal dan gugatan rekonvensinya tidak hanya menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara, “ada juga materinya masuk ranah sengketa kewenangan yang menjadi kewenangan atasan pihak yang berperkara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”.
Sebelumnya, Agus Mashudi, warga Jember melayangkan gugatan terhadap wakil bupati Jember, Djoko Susanto sebagai tergugat dan bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat. Agus menyoal issue tidak rukunnya Fawait dan Djoko dalam memimpin Jember, yang jadi pemicu adanya kesepakatan bagi-bagi kewenangan antara Fawait dan Djoko sebelum terpilih.
Saat diberi kesempatan menjawab, Djoko malah menggugat balik kepada Fawait. Sedangkan tergugat semula, Agus Mashudi diposisikan sebagai tergugat dua. Dalam gugatan baliknya, Djoko meminta selain ganti rugi biaya sebesar Rp.25.500.000.000 yang meliputi biaya dikeluarkan selama proses pemilihan kepala daerah sebesar Rp.24,5 miliar juga kerugian imeteril sebesar 1 miliar.(**)