Gerak Cepat Tindak Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Sidak TPA Lubuk Terentang

JAMBI, TANJAB BARAT114 Dilihat

Kuala Tungkal, Publiknusantara.com – Merespons arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan darurat sampah, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung meninjau pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Terentang, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Jumat (06/02/2026).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, pada 2 Februari 2026, serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Penetapan Daerah dengan Kedaruratan Sampah dan Surat Nomor D.430/A/PLB.3.3/01/2026 tentang Kinerja Pengelolaan Sampah.

Sebelum melakukan peninjauan lapangan, Bupati Anwar Sadat memimpin ekspose dan pembahasan rencana pengelolaan sampah di Ruang Rapat Bupati. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt. Kepala Dinas Sosial, Kepala Bapperida, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PMD, Kepala BKAD, Kepala Dinas PUPR, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perikanan, serta Kabag Perekonomian. Dalam forum tersebut, DLH memaparkan sejumlah langkah optimalisasi pengelolaan sampah daerah.

Bupati Anwar Sadat menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menyelesaikan persoalan persampahan secara serius dan terukur. Ia menyebutkan TPA Lubuk Terentang memiliki luas sekitar 9,5 hektare, dengan 4,5 hektare telah dimanfaatkan dan sekitar 5 hektare masih siap dikembangkan.

“Presiden telah memerintahkan seluruh pemerintah daerah agar menyelesaikan persoalan sampah secara sungguh-sungguh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ini menjadi perhatian serius bagi kita,” tegas Bupati.

Menurutnya, persoalan sampah yang bersumber dari rumah tangga, pasar tradisional, perkantoran, hingga fasilitas publik memang sudah ditangani, namun belum optimal. Dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, Pemkab akan mendorong sampah yang ada di TPA ke kolam penimbunan dan menutupnya dengan tanah, disertai penyiapan sistem pengelolaan air lindi sesuai standar.

“Air lindi akan ditampung di kolam khusus dan diuji setiap enam bulan agar tidak mencemari sungai maupun membahayakan masyarakat sekitar. Ini adalah bagian dari tindak lanjut konkret atas arahan Presiden,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Tanjab Barat telah memiliki mesin pemilah dan pencacah sampah. Sampah plastik akan diolah menjadi biji plastik, sementara sampah organik diolah menjadi pupuk. Saat ini, pengoperasian alat tersebut tinggal menunggu masuknya aliran listrik ke lokasi TPA yang masih dalam proses penyelesaian.

Ke depan, Pemkab juga berencana menambah armada pengangkut sampah serta meningkatkan kapasitas dan keterampilan petugas kebersihan guna mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Di akhir kunjungannya, Bupati Anwar Sadat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah tangga.

“Mari kita biasakan memilah sampah, mana plastik, mana organik, dan sisa makanan. Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan, khususnya di pasar dan pusat kota. Jangan membuang sampah ke sungai atau di bawah rumah karena dampaknya akan kembali ke kita semua,” pungkasnya.  (Joko/*)