Gagalkan Peredaran Sabu 503 Gram, Polres Tanjab Barat Ringkus Kurir di Kuala Tungkal

Uncategorized201 Dilihat

KUALA TUNGKAL, Publiknusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Minggu (23/11/2025) malam, tim berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan jumlah barang bukti mencapai 503 gram atau lebih dari setengah kilogram. Seorang pelaku berinisial AS berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (20/11/2025). Informasi tersebut mengarah pada dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Kuala Tungkal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan intensif. Upaya itu membuahkan hasil ketika pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Sekira pukul 19.45 WIB, tim akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku di Jalan Patunas, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir. Pelaku AS, yang merupakan warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, langsung diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 503 gram bruto. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Selain sabu setengah kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk menyamarkan dan menyimpan barang haram tersebut, antara lain:

10 lembar tisu berlapis lakban bening, 2 plastik hitam berlapis lakban bening, 1 kantong kain warna oranye, 2 plastik hitam, 1 plastik biru, dan 1 plastik hijau, 1 unit handphone Samsung warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol BH 2481 HR

Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku AS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di Tanjab Barat. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan, termasuk menggencarkan patroli dan menyerap informasi dari masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kami terus berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Keberhasilan menggagalkan peredaran 503 gram sabu ini menjadi salah satu capaian besar Polres Tanjab Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang mencoba masuk ke Tanjung Jabung Barat.  (Joko/*)