Advokat M Husni Thamrin Akan Pidanakan Pejabat DPMD Jember Dalang Hilangnya Ratusan Hektar TKD
Jember,PN – Teka-teki dugaan pengilangan ratusan hektar Tanah Kas Desa (TKD) di kabupaten Jember terus bergulir. Perkara ini bermula saat seorang aktifis yang juga sebagai advokat di Jember, Moh. Husni Thamrin, Kamis (27/2/25) siang, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Jember di jalan Jawa No. 26, Kel. Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Husni Thamrin mengaku mengirimkan surat permohonan klarifikasi terkait ada pengaduan masyarakat di kantor hukumnya. Dalam pengaduan itu disebutkan, pertengahan tahun 2024 pidak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember mengumpulkan puluhan kepala desa dan sekretaris desa dan membawa buku desa di suatu tempat.
BACA JUGA : dugaan-pelepasan-ratusan-hektar-tanah-kas-desa-di-jember-disoal/
Para petinggi desa itu diberi pengarahan, lalu digiring masuk ruangan, “lalu diarahkan untuk membuka lembaran buku desa”, “disuruh masuk satu persatu, kemudian disodori alat tulis tinta merah untuk mencoret beberapa petak dalam buku krawangan desa sesuai arahan pejabat DPMD”, ungkapnya.
“awalnya kantor kami telah mendapatkan sejumlah aduan terkait dugaan penjualan lahan lebih dari 200 hektar tanah yang menjadi asset di 21 pemerintah desa di Jember”, “lahan sejumlah lebih dari 200 hektar tersebut pada tahun 2024 dilepaskan kepada salah satu perusahaan perkebunan swasta yang berkantor di kabupaten Jember”, terangnya.
Ditambahkan, semula informasi yang saya terima TKD itu dilepaskan dengan kompensasi Rp.40 juta per desa, “namun belakangan sejumlah pejabat desa mulai buka suara”, “mereka membenarkan menerima kisaran 40 juta per desa, tapi bukan harga tanah, tapi semacam CSR karena perusahaan itu melewati jalan yang menjadi TKD”. Uang CSR itu diakui masuk rekening desa penerima, namun TKD lebih dari 200 hektar kemudian musnah. Tanah milik desa itu kemudian dicoret dari daftar buku desa atas arahan petinggi DPMD Jember.
BACA JUGA : jual-tanah-warisan-diperiksa-tipikor-polres-jember-kuasa-hukum-pertimbangkan-perlawanan-hukum/
Pelepasan TKD yang menjadi milik puluhan desa itu tidak melalui proses musyawarah tingkat desa dan tidak mendapat persetujuan pejabat berwenang, “padahal dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 wajib mendapat persetujuan gubernur”, tegas Thamrin. Musnahnya ratusan hektar aset desa di Jember jelas tidak diproses sesuai dengan ketentuan, bupati Jember sebagai pembina pemerintahan desa dan pejabat DPMD Jember harus bertanggungjawab.
Dijelaskan, pengelolaan pengelolaan aset desa, apakah itu pengadaan atau pelepasan tanah yang menjadi aset desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa dan di Jember ada Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Aset Desa. Pelepasan tanah yang menjadi aset desa untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional dilarang.
BACA JUGA : menjual-tanah-warisan-orang-tuanya-warga-desa-karang-kedawung-diperiksa-unit-tipikor-polres-jember/
Apabila terjadi pelepasan aset, apakah karena pindah tangan, tukar menukar ataupun penjualan, “harus merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Jember Nomor 1 Tahun 2022”, “kalau tidak maka berpotensi ada kerugian negara dan segera akan saya adukan ke penegak hukum”, tegasnya. (**)