Jember,publiknusantara.com – Merasa dirugikan, YL seorang warga desa Jombang, kecamatan Jombang, kabupaten Jember Jawa timur melaporkan MI beralamat di desa Mumbulsari, kecamatan Mumbulsari dan SJ, warga kecamatan Jombang, Jember ke Kepolisian Resort Jember.
YL didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, Senin (24/8/2026) terpantau mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Jember dengan membawa sejumlah bukti.
Kepada awak media, Mohammad Husni Thamrin menerangkan dasar kliennya mengadukan MI yang berprofesi sebagai advokat dan SJ. “tanggal 10 Agustus 2026 Yulianto menerima surat dari Pengadilan Agama Jember berupa Relas Panggilan Sidang dan surat gugatan cerai dari isterinya, SJ”, terang Thamrin.
Surat gugatan dibuat oleh kuasa hukumnya, MI tanggal 3 Agustus berdasar surat kuasa khusus tanggal 1 Agustus 2026. Dasar diajukannya gugatan dibuat seolah-olah sejak Nopember 2025 atau 8 bulan telah pisah rumah atau tidak berkumpul dengan Yl.
Menurut Thamrin, “keterangan (yang dibuat MI) tidak benar, masuk katagori memberikan keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan”, “advokat dalam membela kliennya harus dengan iktikat yang baik dan dengan cara yang baik”, jelas Thamrin.
Ditambahkan, Nopember 2025 sampai tanggal 6 Agustus 2026 YL dan Juariyah masih hidup rukun dan masih tinggal dalam satu rumah di Desa Jombang.
“jadi saat terlapor mendaftar gugatan di pengadilan tanggal 4 Agustus 2026 dengan diregister nomor 4324/Pdt.G/2026/PA.Jr, keduanya masih tinggal bersama dalam satu rumah dan masih melakukan kegiatan sebagai suami isteri yang normal”, tambahnya.
Merasa dirugikan, YL kemudian melaporkan MI dan SJ atas dugaan memberi keterangan palsu melanggar ketentuan Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.