Kasus Pencurian Kayu di Kebun Kalisanen Blatter Aktivis Menduga Ada kongkalikong Antara Terduga Pelaku Dan Manajer

Jember,Publiknusantara.com – Terduga pelaku pencurian kayu di wilayah kebun Kalisanen Kotta Blatter di kecamatan Tempurejo, kabupaten Jember, Jawa Timur tidak pernah diproses hukum oleh manajer kebun.

Seperti yang disampaikan Praktisi hukum M Husni Thamrin kepada media ini, barang curian itu awalnya disembunyikan di rumah sinder pabrik. Sesaat kemudian kayu itu dibawa menggunakan truk keluar dari kebun, petugas pengamanan kebun memergoki praktek jahat itu dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelakunya.

Kayu hasil curian itu jenis Mahoni yang sudah diproses menjadi slimar dan kayu kelapa diduga di lakukan oleh sinder pabrik berinisial (RP) sengaja dibiarkan seakan-akan seperti tidak pernah terjadi apa-apa.

Padahal setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku kayu curian itu milik sinder pabrik yang diambil dari kebun. Bahkan sopir trukpun juga mengaku, dia membawa kayu serupa bukan yang pertama, informasinya, sopir mengaku kejadian itu sudah yang keempat kalinya, tapi baru tertangkap tangan.

Dan ironisnya lagi kayu curian itu akan digunakan untuk membangun rumah pribadi milik sang sinder di kota Malang.

Sumber media ini menambahkan, banyaknya pengaduan pencurian di kebun Kalisanen Blatter sudah dilaporkan kepada pimpinan kebun. Namun tidak pernah ditindaklanjuti, sepertinya pimpinan sengaja melakukan pembiaran.

Tak hanya pencurian kayu saja , bahkan ada laporan dugaan permainan jual beli getah tanah antara mandor sadap wonowiri dan mandor pabrik untuk masuk ke produksi pada tahun 2025 dari Januari sampai Desember 2025 yang merugikan kebun ratusan juta juga dibiarkan.

“Banyaknya kasus pencurian di kebun milik PTPN I Regional 5 itu, dan hingga saat ini pelakunya belum pernah di proses secara hukum, saya menduga ada kongkalikong antara terduga pelaku dengan Manajer,” ujar Thamrin, 06/05/2026.

Bahkan lanjut Thamrin, tak heran kalau menerima aduan itu dari masyarakat bahwa selama ini belum ada pelaku yang di tangkap, walupun ada yang di tangkap tapi tidak di proses secara hukum”, “paling sekedar diminta untuk tidak mengulangi”, ucap Thamrin kepada media ini.

Thamrin berharap Direksi dan Satuan Pengawas Internal (SPI) diminta tidak boleh diam, “harus turun mengecek, kalau kerjanya cuma ongkang-ongkang kaki dibelakang meja.

“Maka jangan salahkan kalau sekarang BUMN-BUMN banyak yang bangkrut, karena banyak maling didalamnya,”kata Thamrin .

“Siapapun yang terlibat harus ditindak, jika pimpinan yang terbukti mendiamkan jangan dikasih kesempatan mendapat promosi jabatan, masak dia kebal hukum,” pungkasnya.

Awak media berusaha melakukan konfirmasi ke Tatang Setiawan melalui Pesan WhatsApp ke nomor ponselnya 081267182xxx yang menanyakan apakah memang belum ada proses hukum kepada terduga pelaku pak Tatang ? , namun jawaban yang di terima media ini,” Terima kasih atas atensinya, monggoh bapak bisa menghubungi bagian Humas kami ya pak. Tks,” singkat.

M Husni Thamrin menilai, dengan jawaban seperti itu patut diduga ada kongkalikong antara terduga Pelaku dengan manajer.

” Kami curiga kenapa kasus itu belum di proses secara hukum oleh manajer, padahal pengakuan sudah banyak termasuk dari Sopir truk yang muat kayu itu,”pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi awalnya dua kebun milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, namun karena selalu merugi, diantaranya disebabkan dibiarkannya pencurian beberapa produknya.

Oleh Kementerian BUMN kemudian dilakukan penggabungan (holding company), menginduk kepada PTPN I. Kemudian menjadi PTPN I Regional 5, dua kebun itu juga disatukan menjadi kebun Kalisanen Blatter.(ji)

Seperti diberitakan sebelumnya pada Sabtu (7/2/2026) terjadi pencurian kayu mahoni yang sudah diproses menjadi slimar dan kayu kelapa. pelakunya diduga lakukan oleh sinder pabrik berinisial RP. Sumber media ini menerangkan, barang curian itu awalnya disembunyikan di rumah sinder pabrik. Sesaat kemudian setelah kayu curian tersebut dibawa menggunakan truk keluar dari kebun, petugas pengamanan kebun memergoki praktek jahat itu dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelakunya tapi tidak di proses secara hukum.
Media ini merilis kebun Kalisanen dan Kota Blatter

Awalnya dua kebun milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, namun karena selalu merugi, diantaranya disebabkan dibiarkannya pencurian beberapa produknya.

Oleh Kementerian BUMN kemudian dilakukan penggabungan (holding company), menginduk kepada PTPN I. Kemudian menjadi PTPN I Regional 5, dua kebun itu juga disatukan menjadi kebun Kalisanen Blatter.
Sampai berita ini ditayangkan, meneger kebun Tatang Setiawan belum bisa dimintai konfirmasinya. Pesan melalui WhatsApp ke nomor ponselnya 0812671827xx hingga kini tidak dibalas. (**)