Peredaran Sabu Terendus, Pemuda Asal Renah Mendaluh Diciduk di Perkebunan Sawit

JAMBI, TANJAB BARAT91 Dilihat

Kuala Tungkal, Publiknusantara.com – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Polsek Merlung, dan Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI (22) yang sempat bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Rabu malam (04/02/2026).

Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Rantau Benar. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., Ipda Anggun Pribadi, S.H., Ipda Boby Juliantara, Aiptu Togu P. Pardede, serta personel gabungan lainnya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di area perkebunan sawit Desa Sungai Rotan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut sejak akhir Januari 2026.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (31/01/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan observasi dan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Pada Rabu malam, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai di area perkebunan sawit Desa Sungai Rotan. Di sana, kami berhasil mengamankan tersangka AI tanpa perlawanan,” ungkap AKP Agus.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip bekas pakai, satu buah kaca pirek, sendok pipet, dua korek api gas sebagai alat hisap, satu unit ponsel Realme warna krem, serta satu kantong plastik warna hijau.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Polres Tanjab Barat kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.  (Joko/*)