Jember,PN – Tanggapan terkait dengan gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi oleh penggugat rekonvensi Dr. Djoko Susanto, SH.,MH dalam kapasitas sebagai wakil bupati Jember dan pernyataan kuasa hukum tergugat II rekonvensi (Mashudi alias Agus Mashudi alias Agus MM) dan pernyataan penggugat rekonvensi kepada media massa.
Dalam gugatan awal , penggugat Mashudi alias Agus MM tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat, karena bukan sebagai pihak dalam perjanjian antara Muhammad Fawait, SE.,M.Sc dan Dr. Djoko Susanto, SH.,MH.
Gugatan penggugat Agus Mashudi tidak menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri Jember), melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Dengan demikian, berdasarkan hukum acara yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia, gugatan perbuatan malawah hukum yang diajukan penggugat akan ditolak, atau setidak-tidaknya tidak diterima.
Tanggapan terhadap gugatan balik (rekonvensi) oleh Djoko Susanto, semula tergugat dalam konvensi dan tergugat II rekonvensi;
- Gugatan balik (rekonvensi) kepada bupati Jember Muhammad Fawait, SE.,M.Sc oleh penggugat rekonvensi (wakil bupati Jember Djoko Susanto) berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka (13) dan Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan masuk katagori sengketa kewenangan yang tidak menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri Jember), karena penyelesaiannya ada pada atasan pejabat pemerintahan yang bersengketa,
- Menarik bupati Jember Muhammad Fawait dalam gugatan semula (konvensi) sebagai Tutut Tergugat tetapi dalam gugatan rekonvensi sebagai tergugat I rekonvensi merupakan kesalahan mendasar dalam hukum acara sebagaimana telah ditegaskan, antara lain dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 636 K/Pdt/1984 dan Putusan MA No. 1501 K/Pdt/1983, karena gugatan rekonvensi hanya dapat dilakukan oleh Tergugat kepada penggugat, tidak diperbolehkan gugatan ditujukan kepada para tergugat lain ataupun turut tergugat,
- Penggabungan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan ingkar janji (wanprestasi) tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan hukum acara, antara lain Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1875 K/Pdt/1984, No. 2643 K/Pdt/1994), karena wanprestasi (ingkar janji perjanjian) merujuk Pasal 1340 KUHPerdata dan perbuatan melawan hukum merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, walaupun ada terdapat pengecualian penggabungan seperti merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, tetapi ada persyaratan yang tidak terpenuhi dalam gugatan rekonvensi oleh penggugat,
- Tanggapan oleh kuasa hukum penggugat konvensi (tergugat II rekonvensi) yang menyayangkan gugatan balik dan permintaan ganti kerugian oleh penggugat rekonvensi kepada tergugat rekonvensi merupakan bentuk kepanikan dari penggugat konvensi (tergugat II rekonvensi).
Berdasarkan hal tersebut, tergugat konvensi (tergugat I rekonvensi) menyatakan bahwa tergugat konvensi/tergugat II rekonvensi akan menghadapi gugatan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan sangat optimis gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi akan ditolak oleh majelis hakim PN Jember dan akan berhenti seketika hanya dengan “putusan sela” , 24 Januari 2026
Reporter : Mujianto