Jember,PN – M Husni Thamrin pelapor korupsi BPJS kesehatan memenuhi panggilan kejaksaan negeri Jember 20/01/2026.
Dalam undangnya Pelapor mengaku di mintai keterangan dan juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.
“Hari ini saya di undang kejaksaan negeri Jember untuk dimintai keterangan tentang pelaporan korupsi BPJS kesehatan,” ujarnya.
M Husni Thamrin menyebut , selain ada tiga rumah sakit yang menjadi terlapor, juga ada oknum dokter ortopedi.
“Ada oknum dokter ortopedi juga sebagai terlapor,” jelas Thamrin.
Dijelaskan Thamrin, karena penyimpangan BPJS itu anggarannya dari APBD kabupaten, APBD Provinsi dan juga APBN maka ini termasuk tindakan pidana korupsi.
“Pengakuan juga di akui oleh Rumah Sakit yang bersangkutan ,”tapi walupun di lakukan pengembalian tidak akan menghapuskan tindak pidananya,jika ketemu uang itu di kembalikan dan andai kata tidak ketemu maka uang itu tidak di kembalikan, “ungkap Thamrin.
Thamrin berharap Kejaksaan Negri Jember profesional dalam mengusut kasus ini,” karena sebenarnya peristiwa ini mudah sekali dan sudah ada pengakuan . Kalau di hukum perdata pengakuan itu adalah alat bukti yang sempurna.
Ditambahkan Thamrin bahwa masyarakat kecil yang menunggak pembayaran BPJS kesehatan di atas 1 juta yang menagih adalah kejaksaan.
“Jadi jika yang menagih kejaksaan maka akan timbul ketakutan-ketakutan,” padahal kerugian yang lebih besar seperti sekarang ini yang kabarnya puluhan miliar jauh lebih penting, “pungkasnya. (**)