Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Tidak Adanya Koordinasi: BPD Nifunenas Sesalkan Tindakan Penjabat Desa

Posted on Agustus 15, 2020Agustus 15, 2020 by

Kefamenanu- PN, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nifunenas Kecamatan Insana Barat Kabupaten Timor Tengah Utara sesalkan tindakan Penjabat Kepala Desa Nifunenas Arnoldus Yansen yang sudah beberapa hari belakangan ini belum berkantor sehingga berdampak pada hilangnya koordinasi antara Pemdes dan BPD. 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana telah diamanatkan dalam Permendagri No. 110 Tahun 2006 terkait tugas dan fungsi BPD dan salah satunya itu terkait dengan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. 

Ketua BPD Desa Nifunenas, Amandus Oemanas ketika diwawancara media publiknusantata.com, sabtu (15/8/2020) siang, sesalkan tindakan Pj. Kepala Desa karena selama ini tidak pernah Datang Ke kantor. ” Ucapnya

“Kami sangat sesalkan tindakan ini karena selama ini Pj. Kepala Desa Nifunenas tidak Pernah hadir di kantor desa sehingga berdampak pada lambatnya pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini” 

Lebih lanjut Pria kelahiran Usapipukan ini menjelaskan pihaknya bersama masyarakat pun sudah menunggu Penjabat Kepala Desa untuk hadir demi menyelesaikan administrasi pembagian BLT namun sampai saat ini beliau belum juga masuk kantor, sehingga kami sesalkan tindakan ini. ” Ujarnya.

“Bahkan saat ini masyarakat menilai kami (BPD, red) tidak mempunyai kemampuan dalam menyelesaikan persoalan ini semua, sementara yang menghambat proses pencairan ini adalah Pj. Kepala Desa bukan kami.”Kesal Oemanas. 

Pihaknya pun sudah berupaya untuk membangun komunikasi dengan Pj. Kepala Desa via SMS namun tidak direspon sampai saat ini, sehingga kita sudah sampaikan kepada Sekretaris Desa bahwa Pj. Kepala Desa harus hadir baru kita bisa melakukan pembagian BLT tahap 2 ini. 

“ Ketua BPD pun sangat menyesalkan tindakan Pj. Kepala Desa Nifunenas karena terkait dengan  pencairan dana desa Pada Tanggal 10/8/2020 itu tidak ada koordinasi dari Kepala Desa dengan BPD, Sehingga dana desa yang sudah di cairkan pada senin lalu itu jujur kami tidak mengetahui sama sekali ” 

Sementara itu Penjabat Kepala Desa Nifunenas, Arnoldus Yansen ketika di konfirmasi di tempat terpisah oleh awak media publiknusantara.com membeberkan bahwa saat ini dia belum datang ke kantor karena anaknya masih sedang sakit sehingga belum bisa ke kantor . ” Jelasnya

“Anak saya masih sementara sakit dan saya sudah informasikan kepada Sekretaris Desa dan Juga Bendahara Desa untuk lihat kembali terkait dengan BLT itu sehingga kita jangan terburu-buru karena kalau kita terburu-buru lalu salah administrasi bisa-bisa kita masuk penjara” 

Sehingga kita berikan kesempatan untuk bisa mereka kerja dulu karena ini bukan satu orang tapi ratusan orang jadi kita juga harus hati-hati dengan urusan uang ini.”tambah Arnoldus 

Ketika disinggung terkait dengan konfimasi BPD via SMS itu, yansen membantah informasi itu dan mengatakan bahwa tidak sama sekali mendapat SMS dari BPD.

Laporan : Jhovan Faot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme