Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Terkait Hilangnya 200 Hektar TKD di Jember, Sekdin DPMD Cuci Tangan

Posted on Maret 7, 2025Maret 8, 2025 by Red

Jember,PN – Usai marak pemberitaan penghilangan lebih dari 200 hektar Tanah Kas Desa (TKD) di Jember, tidak membuat pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) segera memberi penjelasan. Sekretaris DPMD Siswanto bahkan secara tegas mengaku tidak tahu menahu dan cuci tangan, “saya tidak tahu, saya baru dilantik dan saat itu hanya mendampingi kepala dinas”, ujarnya.

Walau Siswanto mengaku tidak tahu menahu, tapi dari foto yang dimuat beberapa media, jelas sekali jika sekretaris DPMD itu tampak berada dalam ruangan, dimana para kepala desa dan sekretaris desa diarahkan oleh petinggi DPMD mencoret buku krawangan desa. Hanya perlu beberapa menit dari lebih 200 hektar tanah yang menjadi aset desa di 2 kecamatan di Jember beralih ke pihak swasta.

BACA JUGA : hanya-hitungan-menit-diduga-pejabat-dpmd-dalang-penghapusan-200-hektar-tkd-di-jember/

Seperti diberitakan, Kamis (27/2/25) siang, advokat Moh. Husni Thamrin mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember di jalan Jawa No. 26, Kel. Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Husni Thamrin mengaku menindaklanjuti ada pengaduan masyarakat di kantor hukumnya. Tanggal 14 Agustus 2024 DPMD Jember mengumpulkan puluhan kepala desa dan sekretaris desa agar membawa buku desa. Para petinggi desa itu diberi pengarahan secukupnya, digiring masuk ruangan, “seperti kerbau dicocok hidunya, lalu diarahkan untuk membuka lembaran buku desa”, “disuruh masuk satu persatu, kemudian disodori alat tulis tinta merah untuk mencoret halaman dalam buku krawangan desa sesuai arahan pejabat DPMD”, ungkapnya.

“awalnya kantor kami telah mendapatkan sejumlah aduan terkait dugaan penjualan lahan lebih dari 200 hektar tanah yang menjadi asset di 21 pemerintah desa di Jember”, “lahan sejumlah lebih dari 200 hektar tersebut pada tahun 2024 dilepaskan kepada salah satu perusahaan perkebunan swasta yang berkantor di kabupaten Jember”, terangnya.

BACA JUGA : advokat-m-husni-thamrin-akan-pidanakan-pejabat-dpmd-jember-dalang-hilangnya-ratusan-hektar-tkd/

Para kepala desa itu hanya diberikan uang pengganti yang jumlahnya kisaran Rp.40 juta per desa, “namun belakangan sejumlah pejabat desa mulai buka suara. Beberapa mengaku tidak dapat berbuat banyak, hanya menuruti arahan petinggi DPMD yang saat itu semua ada dalam rungan”, “usai itu tanpa disadari hanya dalam hitungan beberapa menit ratusan hektar TKDnya lenyap’, ungkapnya. Sedangkan uang Rp. 40 juta diakui masuk rekening desa penerima. Tanah milik desa itu kemudian dicoret dari daftar buku desa dan beralih menjadi aset perusahaan perkebunan swasta.

Beberapa kepala desa yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku ikut diundang DPMD, mengakui pelepasan TKD yang menjadi milik desanya dan desa lain itu tidak melalui proses musyawarah tingkat desa dan tidak mendapat persetujuan pejabat berwenang, “ketentuan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang wajib mendapat persetujuan gubernur ditinggalkan”, urainya. Musnahnya ratusan hektar aset desa di Jember jelas tidak diproses sesuai dengan ketentuan, bupati Jember sebagai pembina pemerintahan desa dan pejabat, kepala dinas dan sekretaris DPMD Jember harus bertanggungjawab.

Pengelolaan aset desa harus Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahannya, yaitu Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa dan di Jember ada Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Aset Desa. Pelepasan tanah yang menjadi aset desa dilarang untuk kepentingan pribadi, hanya untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional.

Apabila terjadi pelepasan aset, apakah karena pindah tangan, tukar menukar ataupun penjualan harus merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Jember Nomor 1 Tahun 2022. Proses peralihan hak itu berpotensi terjadi korupsi yang merugikan desa. Advokat berkaca mat aitu berjanji akan segera membawa persoalan ini ke penegak hukum untuk diproses hukum. Sementara kepala DPMD Jember, Adi Wijaya sampai berita ini ditayangkan, belum bisa dimintai konfirmasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme