Terkait Hilangnya 200 Hektar TKD di Jember, Sekdin DPMD Cuci Tangan

Loading

Jember,PN – Usai marak pemberitaan penghilangan lebih dari 200 hektar Tanah Kas Desa (TKD) di Jember, tidak membuat pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) segera memberi penjelasan. Sekretaris DPMD Siswanto bahkan secara tegas mengaku tidak tahu menahu dan cuci tangan, “saya tidak tahu, saya baru dilantik dan saat itu hanya mendampingi kepala dinas”, ujarnya.

Walau Siswanto mengaku tidak tahu menahu, tapi dari foto yang dimuat beberapa media, jelas sekali jika sekretaris DPMD itu tampak berada dalam ruangan, dimana para kepala desa dan sekretaris desa diarahkan oleh petinggi DPMD mencoret buku krawangan desa. Hanya perlu beberapa menit dari lebih 200 hektar tanah yang menjadi aset desa di 2 kecamatan di Jember beralih ke pihak swasta.

BACA JUGA : hanya-hitungan-menit-diduga-pejabat-dpmd-dalang-penghapusan-200-hektar-tkd-di-jember/

Advertisments

banner

Seperti diberitakan, Kamis (27/2/25) siang, advokat Moh. Husni Thamrin mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember di jalan Jawa No. 26, Kel. Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Husni Thamrin mengaku menindaklanjuti ada pengaduan masyarakat di kantor hukumnya. Tanggal 14 Agustus 2024 DPMD Jember mengumpulkan puluhan kepala desa dan sekretaris desa agar membawa buku desa. Para petinggi desa itu diberi pengarahan secukupnya, digiring masuk ruangan, “seperti kerbau dicocok hidunya, lalu diarahkan untuk membuka lembaran buku desa”, “disuruh masuk satu persatu, kemudian disodori alat tulis tinta merah untuk mencoret halaman dalam buku krawangan desa sesuai arahan pejabat DPMD”, ungkapnya.

“awalnya kantor kami telah mendapatkan sejumlah aduan terkait dugaan penjualan lahan lebih dari 200 hektar tanah yang menjadi asset di 21 pemerintah desa di Jember”, “lahan sejumlah lebih dari 200 hektar tersebut pada tahun 2024 dilepaskan kepada salah satu perusahaan perkebunan swasta yang berkantor di kabupaten Jember”, terangnya.

BACA JUGA : advokat-m-husni-thamrin-akan-pidanakan-pejabat-dpmd-jember-dalang-hilangnya-ratusan-hektar-tkd/

Para kepala desa itu hanya diberikan uang pengganti yang jumlahnya kisaran Rp.40 juta per desa, “namun belakangan sejumlah pejabat desa mulai buka suara. Beberapa mengaku tidak dapat berbuat banyak, hanya menuruti arahan petinggi DPMD yang saat itu semua ada dalam rungan”, “usai itu tanpa disadari hanya dalam hitungan beberapa menit ratusan hektar TKDnya lenyap’, ungkapnya. Sedangkan uang Rp. 40 juta diakui masuk rekening desa penerima. Tanah milik desa itu kemudian dicoret dari daftar buku desa dan beralih menjadi aset perusahaan perkebunan swasta.

Beberapa kepala desa yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku ikut diundang DPMD, mengakui pelepasan TKD yang menjadi milik desanya dan desa lain itu tidak melalui proses musyawarah tingkat desa dan tidak mendapat persetujuan pejabat berwenang, “ketentuan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang wajib mendapat persetujuan gubernur ditinggalkan”, urainya. Musnahnya ratusan hektar aset desa di Jember jelas tidak diproses sesuai dengan ketentuan, bupati Jember sebagai pembina pemerintahan desa dan pejabat, kepala dinas dan sekretaris DPMD Jember harus bertanggungjawab.

Pengelolaan aset desa harus Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahannya, yaitu Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa dan di Jember ada Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Aset Desa. Pelepasan tanah yang menjadi aset desa dilarang untuk kepentingan pribadi, hanya untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional.

Apabila terjadi pelepasan aset, apakah karena pindah tangan, tukar menukar ataupun penjualan harus merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Jember Nomor 1 Tahun 2022. Proses peralihan hak itu berpotensi terjadi korupsi yang merugikan desa. Advokat berkaca mat aitu berjanji akan segera membawa persoalan ini ke penegak hukum untuk diproses hukum. Sementara kepala DPMD Jember, Adi Wijaya sampai berita ini ditayangkan, belum bisa dimintai konfirmasinya.

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *