SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

SN BAWA SABU SEBANYAK 0.22 GRAM TERPAKSA DIAMANKAN SATNARKOBA POLRES OKU

Baturaja OKU, PN – Sering terjadinya transaksi narkoba. Polres OKU amankan salah satu pemakai narkoba jenis sabu. Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada SAT Narkoba Polres OKU, karena sering terjadinya transaksi narkoba di sebuah rumah. Adapun tempat Tansaksi Narkoba yang sering dilakuakan oleh Pelaku di Jln. Lintas Baturaja-Prabumuli depan hotel the zuri Kel.Sukajadi Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.

” Pada hari kamis Tanggal 10 juni 2021, tim Sat Resnarkoba Polres OKU. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba “

” Pengaman yang dilakukan kepada tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 64 / VI / 2021 / Sumsel  / Res OKU, tanggal 10 Juni 2021 “

Dikatakan, Kasat narkoba melalui mawardi kasub Humas polres OKU. bahwa, Begitu Sat Narkoba polres OKU. Mendapatkan informasi tersebut sekira jam 22.30 wib. Sehingga, tim langsung menuju ke TKP, dan melihat seorang tersangka di depan warung, lalu tim SAT narkoba langsung mengamankan tersangka. Minggu (13/06/21 )

” Setelah dilakuakan pengaman satnarkoba pun segera Melakukan Pengeledahan Terhadap tersangka, saat melakukan pengeledahan terhadap Tersangaka Satnarkoba Menemukan, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu. ” ujar Marwari

” Narkotika Jenis sabu tersebut sengaja tersangka telan saat tim narkoba polres oku mencoba melakukan pengeledahan terhadap tersangaka “

Adapun Tersangaka yang diamankan oleh sat narkoba polres OKU yakni berinisial
SN bin DP dengan umur 25 thn. Alamat Tersangaka di Jln.Gatot Subroto No.23B Kel.Saung Naga Kec.Baturaja Barat, Kab.Ogan Komering Ulu.

Mawardi juga Menjelaskan, bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan oleh sat narkoba polres OKU, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CRF 150 berwarna hitam, juga, 1 (satu) bungkus plastik bening. yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, seberat 0.22 garam .” Tambah Mawardi

Untuk status pemuda yang berhasil diamankan oleh satnarkoba polres oku diduga sebagai pemakai. selanjutnya, tersangka dan barang bukti, langsung di bawa ke Polres oku, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ” Jelas Mawardi
( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *