SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Pentingnya SHM , 2024 BPN Jember dapat Jatah 35 ribu Pembuatan Sertifikat

Jember,PN – Sertifikat Hak Milik (SHM ) merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut.

Sertifikat tersebut membuat pemilik tanah akan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa.

Hal itu karena pihak lain tidak bisa campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.

Pengertian sertifikat menurut Pasal 1 angka 20 PP Pendaftaran Tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.

Akan tetapi beberapa tahun terakhir ini pemerintah melalui kementerian pertahanan gencar menggagas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 3 Tahun 1997, sertifikat tanah adalah dokumen legal yang memiliki sejumlah fungsi, yakni , sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas satu bidang tanah, satuan rusun (rumah susun), dan objek lain yang terdaftar.

Pada 2024 Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember mendapat alokasi sertifikat (PTSL) sebanyak 35 ribu sertifikat, seperti di kutip dari website lensanusantara.co.Id.

Akhyar Tarfi Kepala Pertanahan Kabupaten Jember mengatakan, awal tahun 2024 ia mendapatkan alokasi pembuatan sertifikat PTSL sebanyak 35 ribu bidang, akan tetapi jika selesai dalam 6 bulan , pihaknya akan mengusulkan lagi sesuai kebutuhan masyarakat Jember.

“ untuk 25 ribu bidang di 2024 kita prioritaskan untuk desa-desa dulu yang pernah dialokasikan tetapi belum tuntas, sedangkan sisanya sekitar 10 ribu untuk desa-desa yang baru,”katanya pada Jum’at (19/1/2024).

Ahyar menyebut, target tahun ini memang kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dia siap mengusulkan kembali apabila animo kebutuhan masyarakat terkait sertifikat tinggi maka di bulan 6 akan di usulkan kembali.

“Saat ini jumlah pemohon sekitar 59 Desa yang tersebar di 8 kecamatan, kita akan melakukan sosialisasi melibatkan stakeholder Pemkab, APH, Kejaksaan, Polisi dan TNI. Supaya program ini mendapatkan dukungan sehingga berjalan dengan lancar,”katanya.

Ia berharap tahun 2024 , PTSL bisa tepat sasaran dan tidak ada kendala di lapangan , pastinya tidak ada persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat maupun bagi pelaksana baik dari BPN dan Pokmas di desa-desa semua bisa aman.

“Di tahun politik, kami melakukan sosialisasi karena dilaksanakan di awal tahun agar menyamakan persepsi dan tidak di tunggangi politik atau kata lain tidak disalahgunakan,”tandasnya.

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *