Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Pentingnya SHM , 2024 BPN Jember dapat Jatah 35 ribu Pembuatan Sertifikat

Posted on Januari 19, 2024Januari 20, 2024 by Red

Jember,PN – Sertifikat Hak Milik (SHM ) merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut.

Sertifikat tersebut membuat pemilik tanah akan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa.

Hal itu karena pihak lain tidak bisa campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.

Pengertian sertifikat menurut Pasal 1 angka 20 PP Pendaftaran Tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.

Akan tetapi beberapa tahun terakhir ini pemerintah melalui kementerian pertahanan gencar menggagas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 3 Tahun 1997, sertifikat tanah adalah dokumen legal yang memiliki sejumlah fungsi, yakni , sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas satu bidang tanah, satuan rusun (rumah susun), dan objek lain yang terdaftar.

Pada 2024 Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember mendapat alokasi sertifikat (PTSL) sebanyak 35 ribu sertifikat, seperti di kutip dari website lensanusantara.co.Id.

Akhyar Tarfi Kepala Pertanahan Kabupaten Jember mengatakan, awal tahun 2024 ia mendapatkan alokasi pembuatan sertifikat PTSL sebanyak 35 ribu bidang, akan tetapi jika selesai dalam 6 bulan , pihaknya akan mengusulkan lagi sesuai kebutuhan masyarakat Jember.

“ untuk 25 ribu bidang di 2024 kita prioritaskan untuk desa-desa dulu yang pernah dialokasikan tetapi belum tuntas, sedangkan sisanya sekitar 10 ribu untuk desa-desa yang baru,”katanya pada Jum’at (19/1/2024).

Ahyar menyebut, target tahun ini memang kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dia siap mengusulkan kembali apabila animo kebutuhan masyarakat terkait sertifikat tinggi maka di bulan 6 akan di usulkan kembali.

“Saat ini jumlah pemohon sekitar 59 Desa yang tersebar di 8 kecamatan, kita akan melakukan sosialisasi melibatkan stakeholder Pemkab, APH, Kejaksaan, Polisi dan TNI. Supaya program ini mendapatkan dukungan sehingga berjalan dengan lancar,”katanya.

Ia berharap tahun 2024 , PTSL bisa tepat sasaran dan tidak ada kendala di lapangan , pastinya tidak ada persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat maupun bagi pelaksana baik dari BPN dan Pokmas di desa-desa semua bisa aman.

“Di tahun politik, kami melakukan sosialisasi karena dilaksanakan di awal tahun agar menyamakan persepsi dan tidak di tunggangi politik atau kata lain tidak disalahgunakan,”tandasnya.

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme