Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

PENGGALANGAN MASSA DI LAKUKAN MANTAN KADES BANJARSARI ABAIKAN PROKES WARGA LAPOR KE POLISI

Posted on Desember 23, 2020Desember 23, 2020 by

JEMBER — PN, Diduga Melakukan pelanggaran dalam Penggalangan massa yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2020 minggu lalu. Pelangaran pengalangan Masa ini. diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, menuai keresahan warga.

Pasalnya, di masa Pandemi Covid 19. saat ini oknum mantan kades Naning Roniani diduga menggerakkan ratusan massa untuk berkonvoi di sepanjang jalan Banjarsari. Pengelaran Acara giat Konvoi tersebut karena dirinya sudah selesai atau turun dari jabatannya sebagai Kepala Desa Banjarsari.

kegiatan konvoi yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) mengundang permasalahan baru. anggota Konvoi yang terdiri dari laki laki dan perempuan semua mengabaikan protokol kesehatan atau PROKES Namun yang Mematuhi protokol Kesehatan hanya Sebagian Dari Masa dan Sebagiannya juga Ada yang tidak Mematuhi atau tidak menggunakan protokol Kesehatan Seperti Tidak Memakai masker.

Pemerintah pusat maupun perintah provensi sedang Mengalakan himbau kepada masyarakat indonesia untuk menghindari kerumunan dan Selalu mengunakan masker jika hendak Berpergian keluara rumah. Adapun Himbauan pemerintah yang sedang digalakan kita kenal dengan 3M.

Namun sungguh sangat disayangkan Sekali bahwa kegiatan yang dilakaukan oknum mantan kapala desa banjarsari yang Mengundang banyaknya masa. tidak mematuhi protokol kesehatan seperti harus Memakai masker yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Konvoi yang dilakukan disepanjang jalan dari Desa Trisnogambar hingga ke rumah oknum mantan Kades tersebut sambil diiringi musik menggunakan sound System.

Tokoh pemuda Desa Banjarsari Mengungkapkan Bahwa Atas dasar Adanya dugaan Pelangaran Tentang Protokol Covid 19. dimana pemerintah melarang Mengadakan kerumunan yang Mengundang banyaknya masa, dan Masyarakat Harus Mengunakan Masker Jika Keluar Rumah. Sehingga dari itu warga desa Banjarsari bersama puluhan Pemuda mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Jember, guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran tentang Prokes yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut.

“Kami menganggap konvoi yang dilakukan oleh Naning Oknum mantan Kades itu sesuatu yang berlebihan yang akan berpotensi membuat kalster baru Penularan covid 19 yang ada di desa Banjarsari ini.

Acara konvoi dan arak-arakan yang digelar oleh Oknum mantan kades itu tidak memperhatikan prokes.” Ujar Hariyanto salah satu tokoh Masyarakat Desa Banjarsari yang ikut melapor dugaan pelangaran Tentang prokes yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Banjarsari, Rabu (23/12/2020)

Hariyanto mengatakan, seharusnya sebagai tokoh yang baru saja selesai masa jabatan, sebagai Kepala Desa (Kades) memberikan edukasi yang baik kepada masyrakat banjarsari Khususnya, bukan malah sebaliknya, hanya karena kepentingan sendiri.
“Sebut Heriyanto

“Saya sebagai masyarakat desa Banjarsari sangat menyayangkan kejadian konvoi kemaren yang dilakukan oleh oknum mantan kepala Desa Banjarsari ini. Bahwa Kita ketahui Sebelumnya ada salah satu warga Banjarsari yang telah terpapar covid-19.” Terangnya

Hal yang sama disampaikan oleh Maswar tokoh pemuda desa Banjarsari, Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa itu sangat tidak edukatif dan membahayakan masyarakat mengingat sekarang masa Pandemi Covid 19 masih melanda.

“Atas nama pemuda, ya merasa kecewa ketika ada pemimpin yang justru malah tidak memberikan didikan atau edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan tentang prokes yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.” Kata Maswar

Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada penegak hukum agar hal tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.” Kami, sebagai pemuda, berharap kepada penegak hukum agar ini menjadi perhatian, sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari, khususnya di desa kami ini.” Tutupnya.

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme