PENGGALANGAN MASSA DI LAKUKAN MANTAN KADES BANJARSARI ABAIKAN PROKES WARGA LAPOR KE POLISI
JEMBER — PN, Diduga Melakukan pelanggaran dalam Penggalangan massa yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2020 minggu lalu. Pelangaran pengalangan Masa ini. diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, menuai keresahan warga.
Pasalnya, di masa Pandemi Covid 19. saat ini oknum mantan kades Naning Roniani diduga menggerakkan ratusan massa untuk berkonvoi di sepanjang jalan Banjarsari. Pengelaran Acara giat Konvoi tersebut karena dirinya sudah selesai atau turun dari jabatannya sebagai Kepala Desa Banjarsari.
kegiatan konvoi yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) mengundang permasalahan baru. anggota Konvoi yang terdiri dari laki laki dan perempuan semua mengabaikan protokol kesehatan atau PROKES Namun yang Mematuhi protokol Kesehatan hanya Sebagian Dari Masa dan Sebagiannya juga Ada yang tidak Mematuhi atau tidak menggunakan protokol Kesehatan Seperti Tidak Memakai masker.
Advertisments

Pemerintah pusat maupun perintah provensi sedang Mengalakan himbau kepada masyarakat indonesia untuk menghindari kerumunan dan Selalu mengunakan masker jika hendak Berpergian keluara rumah. Adapun Himbauan pemerintah yang sedang digalakan kita kenal dengan 3M.
Namun sungguh sangat disayangkan Sekali bahwa kegiatan yang dilakaukan oknum mantan kapala desa banjarsari yang Mengundang banyaknya masa. tidak mematuhi protokol kesehatan seperti harus Memakai masker yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Konvoi yang dilakukan disepanjang jalan dari Desa Trisnogambar hingga ke rumah oknum mantan Kades tersebut sambil diiringi musik menggunakan sound System.
Tokoh pemuda Desa Banjarsari Mengungkapkan Bahwa Atas dasar Adanya dugaan Pelangaran Tentang Protokol Covid 19. dimana pemerintah melarang Mengadakan kerumunan yang Mengundang banyaknya masa, dan Masyarakat Harus Mengunakan Masker Jika Keluar Rumah. Sehingga dari itu warga desa Banjarsari bersama puluhan Pemuda mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Jember, guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran tentang Prokes yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut.
“Kami menganggap konvoi yang dilakukan oleh Naning Oknum mantan Kades itu sesuatu yang berlebihan yang akan berpotensi membuat kalster baru Penularan covid 19 yang ada di desa Banjarsari ini.
Acara konvoi dan arak-arakan yang digelar oleh Oknum mantan kades itu tidak memperhatikan prokes.” Ujar Hariyanto salah satu tokoh Masyarakat Desa Banjarsari yang ikut melapor dugaan pelangaran Tentang prokes yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Banjarsari, Rabu (23/12/2020)
Hariyanto mengatakan, seharusnya sebagai tokoh yang baru saja selesai masa jabatan, sebagai Kepala Desa (Kades) memberikan edukasi yang baik kepada masyrakat banjarsari Khususnya, bukan malah sebaliknya, hanya karena kepentingan sendiri.
“Sebut Heriyanto
“Saya sebagai masyarakat desa Banjarsari sangat menyayangkan kejadian konvoi kemaren yang dilakukan oleh oknum mantan kepala Desa Banjarsari ini. Bahwa Kita ketahui Sebelumnya ada salah satu warga Banjarsari yang telah terpapar covid-19.” Terangnya
Hal yang sama disampaikan oleh Maswar tokoh pemuda desa Banjarsari, Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa itu sangat tidak edukatif dan membahayakan masyarakat mengingat sekarang masa Pandemi Covid 19 masih melanda.
“Atas nama pemuda, ya merasa kecewa ketika ada pemimpin yang justru malah tidak memberikan didikan atau edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan tentang prokes yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.” Kata Maswar
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada penegak hukum agar hal tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.” Kami, sebagai pemuda, berharap kepada penegak hukum agar ini menjadi perhatian, sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari, khususnya di desa kami ini.” Tutupnya.
Laporan : Mujianto
Advertisement

Advertisement
