Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Nah… Ada apa ya Dua Oknum ASN Ini di Laporkan Kebawaslu Kota Gunungsitoli

Posted on Desember 12, 2020Desember 12, 2020 by

Gunungsitoli (Sumut)-PN, Salah seorang pemerhati dari masyarakat kota gunungsitoli menyampaikan laporan terkait dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) ke kantor bawaslu kota gunungsitoli, bertempat dijalan ampera nomor 6B Gunungsitoli.

Saat media Online Publik nusantara.com lakukan wawancara disekretariat dengan ketua Dpc Garda Bela Negara Nasional Gunungsitoli, Gunungsitoli 12/12/20.

Siswanto Laoli selaku ketua DPC Garda Bela Negara Nasional kota gunungsitoli menyampaikan, kita telah melaporkan secara tertulis oknum ASN ke bawaslu kota gunungsitoli terkait pelanggaran dimusim politik pemilu kada.

Oknum ASN tersebut ada dua orang, salah seorang oknum ASN yang bertugas dipemerintah kabupaten nias utara dan yang satu bertugas di pemerintah kota Gunungsitoli, ungkapnya.

Oknum ASN berinisial H diduga telah melakukan secara terang terangan kampanye melalui tulisan di akun medsos pribadinya. Tulisan tersebut terkait pemahaman kotak kosong dengan kalimat “berbahagialah orang yang tidak mengusung kotak kosong” dan sepertinya muara dari tulisan tersebut mendasar untuk mendukung salah seorang paslon Walikota Gunungsitoli, ujarnya.

Sedangkan salah seorang oknum ASN berinisial KB yang bertugas dipemerintah kota gunungsitoli, diketahui saat akun media sosial milik SZ memposting foto KB bersama dengan mantan politisi dari salah satu parpol yang tidak ikut mengusung pasangan calon walikota gunungsitoli, diketahui secara jelas dalam postingan tersebut SZ lagi duduk bersama dengan oknum ASN yang menggunakan baju dinas saat diruang kerjanya, ucap siswanto.

Foto bersama itu diposting oleh akun media sosial diduga milik sz mantan caleg asal dapil III kota gunungsitoli, di dalam kalimat postingannya tersebut tertulis ” salam restorasi!!! Laso menang” akun tersebut menandai beberapa temannya termasuk akun media sosial milik KB, diketahui juga bahwa oknum ASN tersebut menantu dari salah seorang paslon.

Kalau kita perhatikan, dari rekam digital (media sosial) milik sz, bahwa banyak Kritik terkait pemerintah kota gunungsitoli yang dia tulis kepublik.

Dasar laporan itu berkaitan dengan dasar hukum tentang ke Netralitas ASN dalam tugasnya.
Kita telah menyampaikan dasar hukum yang disampaikan, yaitu:

Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Nomor register 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/XII/2020,Terangnya Siswanto.

Ketua DPC GBNN Gunungsitoli berharap komisi aparatur sipil negara (KASN) supaya oknum-oknum yang melanggar aturan agar segera ditindak sesuai dengan sanksi yang telah diterapkan dalam undang-undang tentang Netralitas ASN.

Laporan : Juniel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme