Nah… Ada apa ya Dua Oknum ASN Ini di Laporkan Kebawaslu Kota Gunungsitoli

oleh -71 Dilihat
oleh

Gunungsitoli (Sumut)-PN, Salah seorang pemerhati dari masyarakat kota gunungsitoli menyampaikan laporan terkait dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) ke kantor bawaslu kota gunungsitoli, bertempat dijalan ampera nomor 6B Gunungsitoli.

Saat media Online Publik nusantara.com lakukan wawancara disekretariat dengan ketua Dpc Garda Bela Negara Nasional Gunungsitoli, Gunungsitoli 12/12/20.

Siswanto Laoli selaku ketua DPC Garda Bela Negara Nasional kota gunungsitoli menyampaikan, kita telah melaporkan secara tertulis oknum ASN ke bawaslu kota gunungsitoli terkait pelanggaran dimusim politik pemilu kada.

Oknum ASN tersebut ada dua orang, salah seorang oknum ASN yang bertugas dipemerintah kabupaten nias utara dan yang satu bertugas di pemerintah kota Gunungsitoli, ungkapnya.

Oknum ASN berinisial H diduga telah melakukan secara terang terangan kampanye melalui tulisan di akun medsos pribadinya. Tulisan tersebut terkait pemahaman kotak kosong dengan kalimat “berbahagialah orang yang tidak mengusung kotak kosong” dan sepertinya muara dari tulisan tersebut mendasar untuk mendukung salah seorang paslon Walikota Gunungsitoli, ujarnya.

Sedangkan salah seorang oknum ASN berinisial KB yang bertugas dipemerintah kota gunungsitoli, diketahui saat akun media sosial milik SZ memposting foto KB bersama dengan mantan politisi dari salah satu parpol yang tidak ikut mengusung pasangan calon walikota gunungsitoli, diketahui secara jelas dalam postingan tersebut SZ lagi duduk bersama dengan oknum ASN yang menggunakan baju dinas saat diruang kerjanya, ucap siswanto.

banner 336x280

Foto bersama itu diposting oleh akun media sosial diduga milik sz mantan caleg asal dapil III kota gunungsitoli, di dalam kalimat postingannya tersebut tertulis ” salam restorasi!!! Laso menang” akun tersebut menandai beberapa temannya termasuk akun media sosial milik KB, diketahui juga bahwa oknum ASN tersebut menantu dari salah seorang paslon.

Kalau kita perhatikan, dari rekam digital (media sosial) milik sz, bahwa banyak Kritik terkait pemerintah kota gunungsitoli yang dia tulis kepublik.

Dasar laporan itu berkaitan dengan dasar hukum tentang ke Netralitas ASN dalam tugasnya.
Kita telah menyampaikan dasar hukum yang disampaikan, yaitu:

Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Nomor register 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/XII/2020,Terangnya Siswanto.

Ketua DPC GBNN Gunungsitoli berharap komisi aparatur sipil negara (KASN) supaya oknum-oknum yang melanggar aturan agar segera ditindak sesuai dengan sanksi yang telah diterapkan dalam undang-undang tentang Netralitas ASN.

Laporan : Juniel

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.