Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Ketua Fraksi DPRD Nisel Angkat Bicara Terkait Pemutasian ASN Di Lingkup Kabupaten Nias Selatan

Posted on November 2, 2024November 2, 2024 by Red

Nias Selatan,publiknusantara.com – Sejumlah Ketua Fraksi di DPRD Nias Selatan menyoroti sikap Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan mutasi pada ASN menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Ketua Fraksi Gerindra Yurisman Laia, SH, mengungkapkan, mutasi (pergantian) para pejabat baik fungsional maupun tenaga administrasi yang dilakukan oleh Pemda Nisel merupakan sikap meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikannya kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Nisel, di Gedung DPRD, Jalan Saonigeho, Km 3,5, Teluk Dalam, Kamis (31/10/2024).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, sangat jelas dalam UU No. 10 itu menegaskan Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat setelah ditetapkan jadi calon, yaitu enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah Pilkada.

Kata dia, dalam aturan itu cukup jelas alasan ketika Kepala Daerah melakukan pergantian para pejabat, yaitu hanya dilakukan apabila terjadi kekosongan, mundur diri, dan pensiun.

“Apabila pejabat (Plt) dan didefenitifkan oleh Pemda wajib mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” tandasnya.

Tapi, anehnya kata dia, ada pejabat defenitif yang diganti, bahkan hampir setiap hari terjadi pergantian. “Itukan meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

“Ini sudah tidak sehat lagi, kan Pilkada 2020 kemaren ini tidak ada mutasi,” tuturnya.

Terkait masalah ini, ia mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Sekda tadi (31/10/24) bersama ketua – ketua fraksi, Sekda berdalih bahwa Pemda telah mengantongi persetujuan dari Mendagri dengan menyebut nomor surat.

“Namun, saat kami ketua – ketua fraksi di DPRD ini meminta Sekda menunjukkan surat persetujuan Mendagri tersebut, namun Sekda hanya menyebut nomor surat tanpa menunjukkan surat yang sebenarnya,” tukasnya.

Dalam pertemuan dengan Sekda tadi, para ketua fraksi meminta Pemda (Sekda) Nisel supaya SK pelantikan itu dibatalkan dan mutasi di Nisel dihentikan.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Mendagri terkait surat persetujuan yang dimiliki Pemda itu, sehingga bisa terang – benderang kepada masyarakat Nisel,” tukasnya.

Senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ferisman Ndruru, SE, Ketua Fraksi Golkar Sozanolo Ndruru, SE, Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani.

Ketua Fraksi PAN Sokhinaso Giawa, SH mengatakan jika hal itu bertentangan dengan aturan dipersilahkan untuk dilaporkan. “Apabila tindakan yang dilakukan (mutasi-red) oleh Pemda Nisel bertentangan dengan aturan yang ada, ya silahkan dilaporkan, karena Mutasi itu hak dari Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme