Ketua Fraksi DPRD Nisel Angkat Bicara Terkait Pemutasian ASN Di Lingkup Kabupaten Nias Selatan
Nias Selatan,publiknusantara.com – Sejumlah Ketua Fraksi di DPRD Nias Selatan menyoroti sikap Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan mutasi pada ASN menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Ketua Fraksi Gerindra Yurisman Laia, SH, mengungkapkan, mutasi (pergantian) para pejabat baik fungsional maupun tenaga administrasi yang dilakukan oleh Pemda Nisel merupakan sikap meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikannya kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Nisel, di Gedung DPRD, Jalan Saonigeho, Km 3,5, Teluk Dalam, Kamis (31/10/2024).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, sangat jelas dalam UU No. 10 itu menegaskan Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat setelah ditetapkan jadi calon, yaitu enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah Pilkada.
Advertisments
Kata dia, dalam aturan itu cukup jelas alasan ketika Kepala Daerah melakukan pergantian para pejabat, yaitu hanya dilakukan apabila terjadi kekosongan, mundur diri, dan pensiun.
“Apabila pejabat (Plt) dan didefenitifkan oleh Pemda wajib mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” tandasnya.
Tapi, anehnya kata dia, ada pejabat defenitif yang diganti, bahkan hampir setiap hari terjadi pergantian. “Itukan meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
“Ini sudah tidak sehat lagi, kan Pilkada 2020 kemaren ini tidak ada mutasi,” tuturnya.
Terkait masalah ini, ia mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Sekda tadi (31/10/24) bersama ketua – ketua fraksi, Sekda berdalih bahwa Pemda telah mengantongi persetujuan dari Mendagri dengan menyebut nomor surat.
“Namun, saat kami ketua – ketua fraksi di DPRD ini meminta Sekda menunjukkan surat persetujuan Mendagri tersebut, namun Sekda hanya menyebut nomor surat tanpa menunjukkan surat yang sebenarnya,” tukasnya.
Dalam pertemuan dengan Sekda tadi, para ketua fraksi meminta Pemda (Sekda) Nisel supaya SK pelantikan itu dibatalkan dan mutasi di Nisel dihentikan.
“Kami segera melakukan koordinasi dengan Mendagri terkait surat persetujuan yang dimiliki Pemda itu, sehingga bisa terang – benderang kepada masyarakat Nisel,” tukasnya.
Senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ferisman Ndruru, SE, Ketua Fraksi Golkar Sozanolo Ndruru, SE, Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani.
Ketua Fraksi PAN Sokhinaso Giawa, SH mengatakan jika hal itu bertentangan dengan aturan dipersilahkan untuk dilaporkan. “Apabila tindakan yang dilakukan (mutasi-red) oleh Pemda Nisel bertentangan dengan aturan yang ada, ya silahkan dilaporkan, karena Mutasi itu hak dari Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.(**)