Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

INI 7 RAPERDA YANG DI GODOK DPRD OKU

Posted on Juli 9, 2021Juli 9, 2021 by

Baturaja, PN – Melalui Rapat paripurna ke – X DPRD kabupaten OKU, pada masa persidangan Ke 2 tahun sidang 2021, tentang penyampaiaan pembahasan perancangan peraturan daerah ( Raperda). Berdasarkan keputusan raperda yang dilaksanakan mendapatkan 7 rancangan peraturan daerah, dari ke 7 raperda tersebut, H Edwar chandara berharap dapat memajukan negara dan bangsa terutama bagi Bumi sembing sekundang Jum’at (9/7/21)

Plh Bupati OKU H Edwar chandra, mengungkapkan, bahwa rapat Paripurana dewan ke – X DPRD OKU yakni untuk membahas 7 Raperda tahapan I, yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD OKU, dengan surat Bupati OKU pada tanggal 8 Juli 2021 kemarin dengan Nomor surat 188.342/119/III/2021.

” Adapaun ketujuh raperda yang dibahas yakni raperda peningkatan disiplin dan penegakan hukum, dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular, serta, Raperda tentang pembentukan desa sinar bhakti kecamatan sinar peninjauan, dan Reperda tentang perubahan ketiga atas peratuaran daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, juga, Raperda tentang perubahan kedua atas peratuaran daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan prangkat daerah” ungkapnya

Selain itu, lanjut dia. Raperda yang dibahas tentang percegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, serat Prekusor narkotika. Juga Raperda tentang pengembangan penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan.

” Pada raperda ketujuh tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 Tentang bagunan gedung ” Katanya

Sementara itu, Ketua DPRD OKU ir H Marjito Bachri menyapaikan dalam sambutanya bahwa, dokumen Raperda tersebut nantinya akan dibahas oleh DPRD, Melalui, tahapan rapat pansus DPRD bersama Mitra kerja OPD. Berkaitan dengan hal tersebut DPRD OKU akan melakuan pembentukan tiga pansus.

” Atas telah dibentuknya panitia khusus untuk dapat menentukan ketua, dan wakil ketua panitia khusus. Yakni panitia khusus I.II. dan III” Ujarnya

Ditambahkan Ketua Bapemperda DPRD OKU, Yopi Sahrudin S sos banwa mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah – daerah , serta peraturan DPRD kabupaten OKU nomor satu tahun 2018. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD kabupaten OKU nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa rencana Peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau bupati.

” Merujuk pada Ketentuan tersebut, maka kami anggota DPRD kabupaten OKU, sebagai mitra kerja pemerintah daerah, juga, turut andil dalam membuat dan membahas berbagai regulasi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah. Dan pembangunan masyarakat Kabupaten OKU. Baik rencana peraturan daerah yang berasal dari inisiatif eksekutif, maupun yang disusun atas insentif DPRD kabupaten OKU itu sendiri” Jelasnya

Yopi juga menambahkan bawa dalam rangka mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan, berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan. Maka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu pembinaan dan mendapatkan kepastian hukum, dan harus menjamin kepada seluruh lapisan masyarakat.

” Sehingga DPRD OKU menyapaikan rencana peraturan daerah. Dengan peraturan inisiatif DPRD kabupaten OKU dengan judul, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak” Tungkasnya

Yopi juga meminta dalam pembahasan Raperada inisiatif DPRD ini Agar seluruh instansi terkait dapat meberikan Sumbang saran, dan partisipasinya, dalam pembahasan pada saat rapat panitia khusus DPRD kabupaten OKU nantinya. Agar rencana peraturan daerah yang diusulkan oleh inisiatif DPRD kabupaten OKU akan menjadi lengkap, dan sempurna, serta, dapat memberikan perlindungan bagi kaum perempuan dan anak, khususnya di bumi sebimbing sekundang yang kita cinta ini.( Red/ Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme