SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

INI 7 RAPERDA YANG DI GODOK DPRD OKU

Baturaja, PN – Melalui Rapat paripurna ke – X DPRD kabupaten OKU, pada masa persidangan Ke 2 tahun sidang 2021, tentang penyampaiaan pembahasan perancangan peraturan daerah ( Raperda). Berdasarkan keputusan raperda yang dilaksanakan mendapatkan 7 rancangan peraturan daerah, dari ke 7 raperda tersebut, H Edwar chandara berharap dapat memajukan negara dan bangsa terutama bagi Bumi sembing sekundang Jum’at (9/7/21)

Plh Bupati OKU H Edwar chandra, mengungkapkan, bahwa rapat Paripurana dewan ke – X DPRD OKU yakni untuk membahas 7 Raperda tahapan I, yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD OKU, dengan surat Bupati OKU pada tanggal 8 Juli 2021 kemarin dengan Nomor surat 188.342/119/III/2021.

” Adapaun ketujuh raperda yang dibahas yakni raperda peningkatan disiplin dan penegakan hukum, dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular, serta, Raperda tentang pembentukan desa sinar bhakti kecamatan sinar peninjauan, dan Reperda tentang perubahan ketiga atas peratuaran daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, juga, Raperda tentang perubahan kedua atas peratuaran daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan prangkat daerah” ungkapnya

Selain itu, lanjut dia. Raperda yang dibahas tentang percegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, serat Prekusor narkotika. Juga Raperda tentang pengembangan penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan.

” Pada raperda ketujuh tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 Tentang bagunan gedung ” Katanya

Sementara itu, Ketua DPRD OKU ir H Marjito Bachri menyapaikan dalam sambutanya bahwa, dokumen Raperda tersebut nantinya akan dibahas oleh DPRD, Melalui, tahapan rapat pansus DPRD bersama Mitra kerja OPD. Berkaitan dengan hal tersebut DPRD OKU akan melakuan pembentukan tiga pansus.

” Atas telah dibentuknya panitia khusus untuk dapat menentukan ketua, dan wakil ketua panitia khusus. Yakni panitia khusus I.II. dan III” Ujarnya

Ditambahkan Ketua Bapemperda DPRD OKU, Yopi Sahrudin S sos banwa mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah – daerah , serta peraturan DPRD kabupaten OKU nomor satu tahun 2018. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD kabupaten OKU nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa rencana Peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau bupati.

” Merujuk pada Ketentuan tersebut, maka kami anggota DPRD kabupaten OKU, sebagai mitra kerja pemerintah daerah, juga, turut andil dalam membuat dan membahas berbagai regulasi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah. Dan pembangunan masyarakat Kabupaten OKU. Baik rencana peraturan daerah yang berasal dari inisiatif eksekutif, maupun yang disusun atas insentif DPRD kabupaten OKU itu sendiri” Jelasnya

Yopi juga menambahkan bawa dalam rangka mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan, berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan. Maka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu pembinaan dan mendapatkan kepastian hukum, dan harus menjamin kepada seluruh lapisan masyarakat.

” Sehingga DPRD OKU menyapaikan rencana peraturan daerah. Dengan peraturan inisiatif DPRD kabupaten OKU dengan judul, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak” Tungkasnya

Yopi juga meminta dalam pembahasan Raperada inisiatif DPRD ini Agar seluruh instansi terkait dapat meberikan Sumbang saran, dan partisipasinya, dalam pembahasan pada saat rapat panitia khusus DPRD kabupaten OKU nantinya. Agar rencana peraturan daerah yang diusulkan oleh inisiatif DPRD kabupaten OKU akan menjadi lengkap, dan sempurna, serta, dapat memberikan perlindungan bagi kaum perempuan dan anak, khususnya di bumi sebimbing sekundang yang kita cinta ini.( Red/ Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *