Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Hasil Audiens tidak ada titik terang, PMKRI Kefamenanu ancam Akan gelar aksi Turunkan 1000 Masa

Posted on Agustus 10, 2020Agustus 10, 2020 by

Timur Tengah Utara ( TTU) — PN, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repoblik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohane Don Bosco, hari ini menggelar Audiens bersama Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Senin, 10 Agustus 2020

Honorius Abatan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repoblik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohane Don Bosco, saat di temui awak media, Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine salah seorang anggota DPRD Kab TTU yang berinisial IFT di laboratorium BNN kota Kupang beberapa pekan lalu dari beberapa media yang disampaikan kepada publik secara resmi oleh BNN, bahwa urine oknum DPRD tersebut terbukti mengandung zat Narkoba(positif Narkoba).

Sehingga Merujuk pada ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 2012 bab VII bagian kesatu pada point’ H tentang persyaratan bakal calon anggota DPRD, secara tegas memuat ketentuan ‘sehat jasmani dan rohani’. Sehingga dengan terbuktinya IFT menggunakan narkoba, maka yang bersangkutan dipastikan tidak lagi sehat jasmani maupun rohani.

“Menjadi anggota DPRD sebagaimana termuat dalam peraturan DPRD Kabhpaten Timor Tengah Utara No 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kab TTU Pasal 38 terkait sumpah dan janji anggota DPRD.” yang berbunyi Demi Allah ( Tuhan ) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota/Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya, sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh – sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan; Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Jelas Abatan.

Selain itu Abatan juga mewakili seluruh DPC dan Anggota kesal dengan tindakan yang dilakukan sebab, oknum IFT telah mengingkari sumpah dan janji yang diucapkan saat dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten TTU, menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, serta telah memperkosa Kode Etik lembaga DPRD Kabupaten TTU.

” Kami Mengecam dengan keras tindakan Oknum Anggota DPRD yang telah menurunkan harkat dan martabat lembaga DPRD TTU dengan perbuatan yang telah dilakukan yakni ditangkap oleh BNN sedang pesta Narkoba bersama dua perempuan yang bukan istrinya” ungkapnya dengan penuh kecam

Hal senada juga di sampaikan Kristoforus Bota Presidium Germas PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco 2 periode ini juga menuntut oknum anggota DPRD tersebut agar segera mengundurkan diri dari anggota legislatif daerah Kabupaten TTU karena akibat ketidak becusanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Kami juga menuntut ketua badan kehormatan DPRD TTU harus dan segera bersikap tegas terhadap Oknum anggota DPRD TTU yang dinyatakan positif Narkoba, untuk kemudian harkat dan martabat Lembaga DPRD TTU kembali di Pulihkan” ujarnya.

Selain mengecam dan menuntut Badan Kehormatan kami memberikan deadline waktu kepada badan kehormatan dewan untuk menindaklanjuti persoalan ini dan jika tidak digubris sampai waktu yang di tentukan maka kami dari PMKRI Kefamenanu akan melayangkan mosi tidak percaya kepada badan kehormatan dewan dan juga akan menyegel Kantor DPRD Kab TTU dengan membawa kurang lebih 1000 orang masyarakat.

“Kita sangat kecewa terhadap keberadaan 30 anggota DPRD Kab. TTU, karena mau bagaimana pun mereka adalah wakil rakyat. Juga kasus yg dibawa dalam suasana audiens tersebut, itu sudah mencuat dan menjadi konsumsi publik, artinya semua orang sudah tahu soal kasus tersebut. Nah, seharusnya DPRD tidak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat atau elemen terkait, tapi segera bersikap untuk kemudian menindak lanjuti kasus tersebut. Jika hal sedemikian DPRD masih harus menunggu pengaduan, sedangkan kita sudah ketahui bersama terkait kasus tersebut, yah kedepan untuk apalagi ada wakil rakyat ?” Ujar Bota dengan penuh kecewa

Dan sebelum menutup komunikasinya ia pun mengatakan bahwa, seusai audiens tadi, kita sudah berkomitmen akan kembali lagi ketemu dengan DPRD kab. TTU dengan Nuansa yang berbeda, pungkasnya

Laporan : Frit Mandonsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme