Hasil Audiens tidak ada titik terang, PMKRI Kefamenanu ancam Akan gelar aksi Turunkan 1000 Masa

oleh -28 Dilihat
oleh

Timur Tengah Utara ( TTU) — PN, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repoblik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohane Don Bosco, hari ini menggelar Audiens bersama Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Senin, 10 Agustus 2020

Honorius Abatan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repoblik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohane Don Bosco, saat di temui awak media, Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine salah seorang anggota DPRD Kab TTU yang berinisial IFT di laboratorium BNN kota Kupang beberapa pekan lalu dari beberapa media yang disampaikan kepada publik secara resmi oleh BNN, bahwa urine oknum DPRD tersebut terbukti mengandung zat Narkoba(positif Narkoba).

Sehingga Merujuk pada ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 2012 bab VII bagian kesatu pada point’ H tentang persyaratan bakal calon anggota DPRD, secara tegas memuat ketentuan ‘sehat jasmani dan rohani’. Sehingga dengan terbuktinya IFT menggunakan narkoba, maka yang bersangkutan dipastikan tidak lagi sehat jasmani maupun rohani.

“Menjadi anggota DPRD sebagaimana termuat dalam peraturan DPRD Kabhpaten Timor Tengah Utara No 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kab TTU Pasal 38 terkait sumpah dan janji anggota DPRD.” yang berbunyi Demi Allah ( Tuhan ) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota/Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya, sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh – sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan; Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Jelas Abatan.

Selain itu Abatan juga mewakili seluruh DPC dan Anggota kesal dengan tindakan yang dilakukan sebab, oknum IFT telah mengingkari sumpah dan janji yang diucapkan saat dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten TTU, menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, serta telah memperkosa Kode Etik lembaga DPRD Kabupaten TTU.

” Kami Mengecam dengan keras tindakan Oknum Anggota DPRD yang telah menurunkan harkat dan martabat lembaga DPRD TTU dengan perbuatan yang telah dilakukan yakni ditangkap oleh BNN sedang pesta Narkoba bersama dua perempuan yang bukan istrinya” ungkapnya dengan penuh kecam

Hal senada juga di sampaikan Kristoforus Bota Presidium Germas PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco 2 periode ini juga menuntut oknum anggota DPRD tersebut agar segera mengundurkan diri dari anggota legislatif daerah Kabupaten TTU karena akibat ketidak becusanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

banner 336x280

“Kami juga menuntut ketua badan kehormatan DPRD TTU harus dan segera bersikap tegas terhadap Oknum anggota DPRD TTU yang dinyatakan positif Narkoba, untuk kemudian harkat dan martabat Lembaga DPRD TTU kembali di Pulihkan” ujarnya.

Selain mengecam dan menuntut Badan Kehormatan kami memberikan deadline waktu kepada badan kehormatan dewan untuk menindaklanjuti persoalan ini dan jika tidak digubris sampai waktu yang di tentukan maka kami dari PMKRI Kefamenanu akan melayangkan mosi tidak percaya kepada badan kehormatan dewan dan juga akan menyegel Kantor DPRD Kab TTU dengan membawa kurang lebih 1000 orang masyarakat.

“Kita sangat kecewa terhadap keberadaan 30 anggota DPRD Kab. TTU, karena mau bagaimana pun mereka adalah wakil rakyat. Juga kasus yg dibawa dalam suasana audiens tersebut, itu sudah mencuat dan menjadi konsumsi publik, artinya semua orang sudah tahu soal kasus tersebut. Nah, seharusnya DPRD tidak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat atau elemen terkait, tapi segera bersikap untuk kemudian menindak lanjuti kasus tersebut. Jika hal sedemikian DPRD masih harus menunggu pengaduan, sedangkan kita sudah ketahui bersama terkait kasus tersebut, yah kedepan untuk apalagi ada wakil rakyat ?” Ujar Bota dengan penuh kecewa

Dan sebelum menutup komunikasinya ia pun mengatakan bahwa, seusai audiens tadi, kita sudah berkomitmen akan kembali lagi ketemu dengan DPRD kab. TTU dengan Nuansa yang berbeda, pungkasnya

Laporan : Frit Mandonsa

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.