Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Diduga Kepala DPMD Jember Dalang hilangnya 200 hektar TKD, Thamrin : Akan Saya Adukan ke KPK-RI

Posted on Maret 10, 2025Maret 10, 2025 by Red

Jember, PN – Ramai di beritakan tentang hilangnya ratusan TKD di Jember menjadi sorotan.

M Husni Thamrin, aktivis Jember yang sekaligus advokat menerima pengaduan masyarakat, bahwa sebagian Tanah Kas Desa nya lenyap.

Mendapat kabar itu, Advokat di Jember ini pada Kamis (27/2/25) siang, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember di jalan Jawa No. 26, Kel. Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

BACA JUGA : terkait-hilangnya-200-hektar-tkd-di-jember-sekdin-dpmd-cuci-tangan/

Bukan tanpa sebab, kedatangan M Husni Thamrin ke DPMD yakni menindaklanjuti pengaduan masyarakat di kantor hukumnya pada 14 Agustus 2024 tahun lalu.

“DPMD Jember mengumpulkan puluhan Kades dan Sekdes di salah satu tempat agar membawa buku desa,
setelah diberi pengarahan secukupnya mereka digiring masuk ruangan, lalu diarahkan untuk membuka lembaran buku desa, tapi mereka disuruh masuk satu persatu yang kemudian disodori alat tulis tinta merah untuk mencoret halaman dalam buku krawangan desa sesuai arahan pejabat DPMD,”Ungkapnya.

BACA JUGA : hanya-hitungan-menit-diduga-pejabat-dpmd-dalang-penghapusan-200-hektar-tkd-di-jember/

Thamrin mengatakan para kepala desa itu hanya diberikan uang pengganti yang jumlahnya kisaran Rp.40 juta per desa, Sedangkan uang Rp. 40 juta masuk ke Rekening Kas Desa.

” Tanah milik desa itu kemudian dicoret dari daftar buku desa dan beralih menjadi aset perusahaan perkebunan swasta,”bebernya.

Kendati demikian, Para kepala desa mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena yang menyuruh para petinggi DPMD.

Beberapa kepala desa yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku ikut diundang DPMD dia mengakui pelepasan TKD yang menjadi milik desanya dan desa lain itu tidak melalui proses musyawarah tingkat desa.

“Ketentuan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang wajib mendapat persetujuan gubernur,” Urainya.

Musnahnya ratusan hektar aset desa di Jember jelas tidak diproses sesuai dengan ketentuan, bupati Jember sebagai pembina pemerintahan desa dan pejabat, kepala dinas dan sekretaris DPMD Jember harus bertanggungjawab.

BACA JUGA : advokat-m-husni-thamrin-akan-pidanakan-pejabat-dpmd-jember-dalang-hilangnya-ratusan-hektar-tkd/

Pengelolaan aset desa harus Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahannya, yaitu Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa dan di Jember ada Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Aset Desa. Pelepasan tanah yang menjadi aset desa dilarang untuk kepentingan pribadi, hanya untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional.

Apabila terjadi pelepasan aset, apakah karena pindah tangan, tukar menukar ataupun penjualan harus merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Jember Nomor 1 Tahun 2022. “perkara itu berpotensi terjadi korupsi yang merugikan desa. Tunggu saja akan segera membawa persoalan ini ke penegak hukum baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ”, tegasnya.

Di tempat terpisah , ketika media ini hendak konfirmasi Adi Wijaya kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkesan menghindar, Di chat Whatsap tidak balas padahal masuk , di telpon ke
di nomor 0812-552xxx77 masuk berdering namun tidak di angkat hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme