Diduga Kepala DPMD Jember Dalang hilangnya 200 hektar TKD, Thamrin : Akan Saya Adukan ke KPK-RI
Jember, PN – Ramai di beritakan tentang hilangnya ratusan TKD di Jember menjadi sorotan.
M Husni Thamrin, aktivis Jember yang sekaligus advokat menerima pengaduan masyarakat, bahwa sebagian Tanah Kas Desa nya lenyap.
Mendapat kabar itu, Advokat di Jember ini pada Kamis (27/2/25) siang, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember di jalan Jawa No. 26, Kel. Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Advertisments

BACA JUGA : terkait-hilangnya-200-hektar-tkd-di-jember-sekdin-dpmd-cuci-tangan/
Bukan tanpa sebab, kedatangan M Husni Thamrin ke DPMD yakni menindaklanjuti pengaduan masyarakat di kantor hukumnya pada 14 Agustus 2024 tahun lalu.
“DPMD Jember mengumpulkan puluhan Kades dan Sekdes di salah satu tempat agar membawa buku desa,
setelah diberi pengarahan secukupnya mereka digiring masuk ruangan, lalu diarahkan untuk membuka lembaran buku desa, tapi mereka disuruh masuk satu persatu yang kemudian disodori alat tulis tinta merah untuk mencoret halaman dalam buku krawangan desa sesuai arahan pejabat DPMD,”Ungkapnya.
BACA JUGA : hanya-hitungan-menit-diduga-pejabat-dpmd-dalang-penghapusan-200-hektar-tkd-di-jember/
Thamrin mengatakan para kepala desa itu hanya diberikan uang pengganti yang jumlahnya kisaran Rp.40 juta per desa, Sedangkan uang Rp. 40 juta masuk ke Rekening Kas Desa.
” Tanah milik desa itu kemudian dicoret dari daftar buku desa dan beralih menjadi aset perusahaan perkebunan swasta,”bebernya.
Kendati demikian, Para kepala desa mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena yang menyuruh para petinggi DPMD.
Beberapa kepala desa yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku ikut diundang DPMD dia mengakui pelepasan TKD yang menjadi milik desanya dan desa lain itu tidak melalui proses musyawarah tingkat desa.
“Ketentuan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang wajib mendapat persetujuan gubernur,” Urainya.
Musnahnya ratusan hektar aset desa di Jember jelas tidak diproses sesuai dengan ketentuan, bupati Jember sebagai pembina pemerintahan desa dan pejabat, kepala dinas dan sekretaris DPMD Jember harus bertanggungjawab.
BACA JUGA : advokat-m-husni-thamrin-akan-pidanakan-pejabat-dpmd-jember-dalang-hilangnya-ratusan-hektar-tkd/
Pengelolaan aset desa harus Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahannya, yaitu Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa dan di Jember ada Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Aset Desa. Pelepasan tanah yang menjadi aset desa dilarang untuk kepentingan pribadi, hanya untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional.
Apabila terjadi pelepasan aset, apakah karena pindah tangan, tukar menukar ataupun penjualan harus merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Jember Nomor 1 Tahun 2022. “perkara itu berpotensi terjadi korupsi yang merugikan desa. Tunggu saja akan segera membawa persoalan ini ke penegak hukum baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ”, tegasnya.
Di tempat terpisah , ketika media ini hendak konfirmasi Adi Wijaya kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkesan menghindar, Di chat Whatsap tidak balas padahal masuk , di telpon ke
di nomor 0812-552xxx77 masuk berdering namun tidak di angkat hingga berita ini terbit.
Advertisement

Advertisement
