Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

LEPAS NTB PERTANYAKAN PERMEN-KP NOMOR 12 TAHUN 2020, JANGAN SAMPAI MASYARAKAT DIMANFAATKAN BELAKA.

Posted on Juli 27, 2020Juli 27, 2020 by

Lunyuk (Sumbawa) — PN, Ketua Lembaga Pelestarian Alam Sumbawa NUSA TENGGARA BARAT (LEPAS NTB) Melirik dan ingin Mengajak masyarakat lunyuk untuk serius mendiskusikan terkait substansi dari perubahan Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan (PERMEN-KP)  No. 56 Tahun 2016 menjadi PERMEN-KP No. 12 Tahun 2020. Menurut sebagian orang khususnya masyarakat diwilayah Selatan sumbawa akan menguntungkan semua pihak baik Pengusaha, Nelayan dan Konservasi Alam.

“PERMEN-KP No 12 Tahun 2020 ini mengandung unsur Keseimbangan dan Keadilan karena tiga unsur yang menjadi sistem dan siklus yaitu Pengusaha, Nelayan dan Konservasi Alam terjamin dan dijamin keberadaannya oleh Negara”. Paparnya , (27/07/20). 

BACA JUGA :
PELETAKAN BATU PERTAMA OLEH BUPATI PESAWARAN DALAM RANGKA PERESMIAN INSITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS DINIYAH LAMPUNG (INSTIDLA)

Menurut ketua LEPAS NTB, perusahaan diberikan legalisasi untuk melakukan jual beli dan eksportir, Nelayan budidaya maupun tangkap diberikan Legal Identity serta alam menerima kewajibannya untuk Konservasi melalui kewajiban perusahaan untuk melakukan Restoking atau Pelepas Liaran sebanyak 2% dari yang di budidaya oleh perusahaan. 

“terbitnya PERMEN-KP No.12 Tahun 2020 ini orientasinya adalah budidaya, karena budidaya harus menjadi prioritas bagi perusahaan manapun yang melakukan jual beli dan eksportir,’’tuturnya.

Sofyan melanjutkan menyampaikan kepada media Publiknusantara.com, kewajiban budidaya bagi semua perusahaan adalah kunci di berikannya ijin untuk melakukan eksportir karena disetiap hasil budidaya atau pembesaran itu perusahaan memiliki kewajiban untuk tetap menjaga ekosistem alam lobster ini ada, sehingga setiap perusahaan berkewajiban untuk melakukan Restoking atau Pelepas Liaran sebanyak 2% dari yang di Budidaya itu. 

BACA JUGA :
3 Mahasiswa Inisiatori Pembentukan Forum Mahasiswa Hukum Sekabupaten Lombok Timur

LEPAS NTB mempertanyakan, apakah perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat ijin dan sudah melakukan proses jual beli dan eksportir sudah benar melakukan proses budidaya atau belum. Kalau memang sudah ada. lalu berapa banyak perusahaan yang sudah melakukan Restoking atau Pelepas Liaran sebagai bentuk kewajiban mereka terhadap negara?. Tanyanya

melihat wilayah kecamatan lunyuk sudah mulai operasi penangkapan benih lobster dan sejauh ini sebagian masyarakat masih belum mengetahui secara konfrehensif terkait dengan tata Cara, proses dan pengkapan benih lobster ini.

“melihat beberapa investor yang mulai masuk kelunyuk dan secara jelas kita ketahui keinginan teman-teman Perusahaan besar untuk mengeruk lobster di kecamatan Lunyuk sudah aktif Dan akan Membentuk ratusan lebih kelompok nelayan guna mendapatkan hasil penangkapan yang besar.

Di samping itu, ia juga mempertegas jangan sampai budidaya masyarakat di klaim sebagai budidaya perusahaan, padahal, masyarakat sudah dan telah melakukan budidaya secara mandiri dari dulu.

“hal-hal pengklaiman seperti ini yang perlu kita serius kan supaya masyarakat tidak dirugikan kedepannya, Lebih-lebih pemerintah kecamatan lunyuk telah menginisiatori pembentukan BUMDES BERSAMA upaya menjadi kelompok-kelompok yang ada diwilayah lunyuk ini dimanfaatkan, tapi dengan demikian apakah efektif atau tidak, melihat modal yang dibutuhkan untuk kelola Lobster ini cukup Besar?. Tanyanya.

“Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi harus tegas terhadap penegakkan regulasi kepada perusahaan-perusahaan yang sudah mendapatkan ijin dan sudah melakukan proses jual beli dan eksportir di wilayah NTB khususnya dikecamatan lunyuk “tegasnya

Selain itu, ia mempertanyakan, sudah menjalankan esensi dari PERMEN-KP No. 12 Tahun 2020 tentang Kewajiban Melakukan Budidaya. kelihatannya proses dan kewajiban mereka selalu dilakukan secara simbolik dan normatif. 

“sejauh ini masyarakat masih bigung terkait inisiasi pemerintah untuk mendorong keterlibatan masyarakat atas pengelolalan isi laut Selatan kita ini, jangan sampai kesannya masyarakat sepenuhnya ya saja dalam proses keterlibatan inisiasi pembentukan kelompok-kelompok, Koperasi dan Badan usaha pengelolaan lobster yang lain.

“Jangan sampai PERMEN-KP itu hanya di terapkan secara simbolik dan normatif”. Tutup sofyan Hasbullah.

Laporan: Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme