LEPAS NTB PERTANYAKAN PERMEN-KP NOMOR 12 TAHUN 2020, JANGAN SAMPAI MASYARAKAT DIMANFAATKAN BELAKA.
Advertisments
Lunyuk (Sumbawa) — PN, Ketua Lembaga Pelestarian Alam Sumbawa NUSA TENGGARA BARAT (LEPAS NTB) Melirik dan ingin Mengajak masyarakat lunyuk untuk serius mendiskusikan terkait substansi dari perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN-KP) No. 56 Tahun 2016 menjadi PERMEN-KP No. 12 Tahun 2020. Menurut sebagian orang khususnya masyarakat diwilayah Selatan sumbawa akan menguntungkan semua pihak baik Pengusaha, Nelayan dan Konservasi Alam.
“PERMEN-KP No 12 Tahun 2020 ini mengandung unsur Keseimbangan dan Keadilan karena tiga unsur yang menjadi sistem dan siklus yaitu Pengusaha, Nelayan dan Konservasi Alam terjamin dan dijamin keberadaannya oleh Negara”. Paparnya , (27/07/20).
Menurut ketua LEPAS NTB, perusahaan diberikan legalisasi untuk melakukan jual beli dan eksportir, Nelayan budidaya maupun tangkap diberikan Legal Identity serta alam menerima kewajibannya untuk Konservasi melalui kewajiban perusahaan untuk melakukan Restoking atau Pelepas Liaran sebanyak 2% dari yang di budidaya oleh perusahaan.
“terbitnya PERMEN-KP No.12 Tahun 2020 ini orientasinya adalah budidaya, karena budidaya harus menjadi prioritas bagi perusahaan manapun yang melakukan jual beli dan eksportir,’’tuturnya.
Sofyan melanjutkan menyampaikan kepada media Publiknusantara.com, kewajiban budidaya bagi semua perusahaan adalah kunci di berikannya ijin untuk melakukan eksportir karena disetiap hasil budidaya atau pembesaran itu perusahaan memiliki kewajiban untuk tetap menjaga ekosistem alam lobster ini ada, sehingga setiap perusahaan berkewajiban untuk melakukan Restoking atau Pelepas Liaran sebanyak 2% dari yang di Budidaya itu.
LEPAS NTB mempertanyakan, apakah perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat ijin dan sudah melakukan proses jual beli dan eksportir sudah benar melakukan proses budidaya atau belum. Kalau memang sudah ada. lalu berapa banyak perusahaan yang sudah melakukan Restoking atau Pelepas Liaran sebagai bentuk kewajiban mereka terhadap negara?. Tanyanya
melihat wilayah kecamatan lunyuk sudah mulai operasi penangkapan benih lobster dan sejauh ini sebagian masyarakat masih belum mengetahui secara konfrehensif terkait dengan tata Cara, proses dan pengkapan benih lobster ini.
“melihat beberapa investor yang mulai masuk kelunyuk dan secara jelas kita ketahui keinginan teman-teman Perusahaan besar untuk mengeruk lobster di kecamatan Lunyuk sudah aktif Dan akan Membentuk ratusan lebih kelompok nelayan guna mendapatkan hasil penangkapan yang besar.
Di samping itu, ia juga mempertegas jangan sampai budidaya masyarakat di klaim sebagai budidaya perusahaan, padahal, masyarakat sudah dan telah melakukan budidaya secara mandiri dari dulu.
“hal-hal pengklaiman seperti ini yang perlu kita serius kan supaya masyarakat tidak dirugikan kedepannya, Lebih-lebih pemerintah kecamatan lunyuk telah menginisiatori pembentukan BUMDES BERSAMA upaya menjadi kelompok-kelompok yang ada diwilayah lunyuk ini dimanfaatkan, tapi dengan demikian apakah efektif atau tidak, melihat modal yang dibutuhkan untuk kelola Lobster ini cukup Besar?. Tanyanya.
“Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi harus tegas terhadap penegakkan regulasi kepada perusahaan-perusahaan yang sudah mendapatkan ijin dan sudah melakukan proses jual beli dan eksportir di wilayah NTB khususnya dikecamatan lunyuk “tegasnya
Selain itu, ia mempertanyakan, sudah menjalankan esensi dari PERMEN-KP No. 12 Tahun 2020 tentang Kewajiban Melakukan Budidaya. kelihatannya proses dan kewajiban mereka selalu dilakukan secara simbolik dan normatif.
“sejauh ini masyarakat masih bigung terkait inisiasi pemerintah untuk mendorong keterlibatan masyarakat atas pengelolalan isi laut Selatan kita ini, jangan sampai kesannya masyarakat sepenuhnya ya saja dalam proses keterlibatan inisiasi pembentukan kelompok-kelompok, Koperasi dan Badan usaha pengelolaan lobster yang lain.
“Jangan sampai PERMEN-KP itu hanya di terapkan secara simbolik dan normatif”. Tutup sofyan Hasbullah.
Laporan: Mulyadi