Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Ratusan Hektar TKD di Jember Musnah, M. Husni Thamrin Akan Segera Layangkan Aduan Ke APH

Posted on Maret 13, 2025Maret 13, 2025 by Red

Jember,PN – Viralnya pemberitaan dugaan penghapusan ratusan hektar Tanah Kas Desa (TKD) di 21 desa di 2 kecamatan di kabupaten Jember, Jawa Timur membuat staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember angkat bicara.

Gofur kepala bidang Pengelolaan keuangan aset desa saat di temui di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, soal TKD yang lagi ramai di beritakan itu secara administratif sebenarnya tukar-menukar.

BACA JUGA : diduga-kepala-dpmd-jember-dalang-hilangnya-200-hektar-tkd-thamrin-akan-saya-adukan-ke-kpk-ri/

“Sepengetahuan kami sesuai regulasi saat pendampingan dokumen tukar-menukar sudah lengkap,” ujar Ghofur (12/03/2025).

Ghofur menjelaskan tupoksinya sesuai perbup yaitu pendampingan dan inventarisasi aset desa atau pemindahan tanganan dan kita minta keabasahan dokumen yang di miliki dari pihak-pihak itu.

“Kalau pihak desa yang jelas petoknya sudah ada,”ungkap Ghofur,”kepada wartawan.

Sedangkan terkait 200 hektar aset desa tukar-menukarnya masih menghimpun dokumen-dokumennya dari para pihak.

“Nggih…kalau dokumennya sudah ada semua termasuk pernyataan pelepasan hak tanah yang di tukar dan gantinya,”terang Ghofur.

Ghofur menjelaskan terkait aset desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hanya pendampingan dan inventarisasi aset desa. Dan berbicara aset desa bukan hanya tanah , tapi termasuk mesin, gedung, irigasi.

“Terkait aset desa regulasinya itu Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang telah di rubah Permendagri nomor 3 tahun 2024, disana disebutkan pemegang penguasaan aset dan wewenang yaitu kepala desa,”bebernya.

Di tempat terpisah M. Husni Thamrin saat konfirmasi, Rabu (12/3/25) mengatakan, jika memang terjadi tukar menukar atau tukar guling Tanah Kas Desa ( TKD ) dimana letak tanahnya, dan apakah tanah itu milik perusahaan Hak Guna Usaha ( HGU ) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

BACA JUGA : terkait-hilangnya-200-hektar-tkd-di-jember-sekdin-dpmd-cuci-tangan/

“Kalau TKD itu di tukar dengan tanah perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang hak pengelolaannya hanya HGU. Tanah penggantinya dari mana itukan 200 hektar ? apakah penggantinya berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan ataukah Hak Guna Usaha ( HGU). Kalau tukar menukarnya TKD di tukar dengan HGU itu sudah perbuatan pidana.
Karena perusahaan swasta atau perkebunan itu statusnya Hak Guna Usaha HGU bukan SHM,”jelas Thamrin.

Thamrin mengatakan kalau memang terjadinya pada tahun 1979 kenapa kok baru tanggal 14 Agustus 2024 yang di coret dari krawangan desa. Ditambahkan, pelepasan, tukar guling atau peralihan hak TKD ke pihak lain, prosedurnya Panjang, harus ada musyawarah desa, ada ijin bupati, harus dibentuk panitia dan terakhir wajib mendapat persetujuan gubernur.

“Saya heran kalau memang tahun 1979 kok baru tahun kemarin 2024 di hapus dari kerawang desa , kalau tukar menukar atau tukar guling, kenapa ada transfer uang 40 juta rupiah itu untuk apa, ini pertanyaan besar. Maka kami tidak tinggal diam DPMD harus bertanggung jawab atas tukar-menukar TKD itu dan saya akan segera melaporkan persoalan ini ke kejaksaan, kepolisian bahkan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tunggu setelah lebaran kami kirimkan pengaduannya,”tandasnya.

Penulis : Muji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme