Ratusan Hektar TKD di Jember Musnah, M. Husni Thamrin Akan Segera Layangkan Aduan Ke APH

Loading

Jember,PN – Viralnya pemberitaan dugaan penghapusan ratusan hektar Tanah Kas Desa (TKD) di 21 desa di 2 kecamatan di kabupaten Jember, Jawa Timur membuat staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember angkat bicara.

Gofur kepala bidang Pengelolaan keuangan aset desa saat di temui di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, soal TKD yang lagi ramai di beritakan itu secara administratif sebenarnya tukar-menukar.

BACA JUGA : diduga-kepala-dpmd-jember-dalang-hilangnya-200-hektar-tkd-thamrin-akan-saya-adukan-ke-kpk-ri/

Advertisments

banner

“Sepengetahuan kami sesuai regulasi saat pendampingan dokumen tukar-menukar sudah lengkap,” ujar Ghofur (12/03/2025).

Ghofur menjelaskan tupoksinya sesuai perbup yaitu pendampingan dan inventarisasi aset desa atau pemindahan tanganan dan kita minta keabasahan dokumen yang di miliki dari pihak-pihak itu.

“Kalau pihak desa yang jelas petoknya sudah ada,”ungkap Ghofur,”kepada wartawan.

Sedangkan terkait 200 hektar aset desa tukar-menukarnya masih menghimpun dokumen-dokumennya dari para pihak.

“Nggih…kalau dokumennya sudah ada semua termasuk pernyataan pelepasan hak tanah yang di tukar dan gantinya,”terang Ghofur.

Ghofur menjelaskan terkait aset desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hanya pendampingan dan inventarisasi aset desa. Dan berbicara aset desa bukan hanya tanah , tapi termasuk mesin, gedung, irigasi.

“Terkait aset desa regulasinya itu Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang telah di rubah Permendagri nomor 3 tahun 2024, disana disebutkan pemegang penguasaan aset dan wewenang yaitu kepala desa,”bebernya.

Di tempat terpisah M. Husni Thamrin saat konfirmasi, Rabu (12/3/25) mengatakan, jika memang terjadi tukar menukar atau tukar guling Tanah Kas Desa ( TKD ) dimana letak tanahnya, dan apakah tanah itu milik perusahaan Hak Guna Usaha ( HGU ) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

BACA JUGA : terkait-hilangnya-200-hektar-tkd-di-jember-sekdin-dpmd-cuci-tangan/

“Kalau TKD itu di tukar dengan tanah perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang hak pengelolaannya hanya HGU. Tanah penggantinya dari mana itukan 200 hektar ? apakah penggantinya berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan ataukah Hak Guna Usaha ( HGU). Kalau tukar menukarnya TKD di tukar dengan HGU itu sudah perbuatan pidana.
Karena perusahaan swasta atau perkebunan itu statusnya Hak Guna Usaha HGU bukan SHM,”jelas Thamrin.

Thamrin mengatakan kalau memang terjadinya pada tahun 1979 kenapa kok baru tanggal 14 Agustus 2024 yang di coret dari krawangan desa. Ditambahkan, pelepasan, tukar guling atau peralihan hak TKD ke pihak lain, prosedurnya Panjang, harus ada musyawarah desa, ada ijin bupati, harus dibentuk panitia dan terakhir wajib mendapat persetujuan gubernur.

“Saya heran kalau memang tahun 1979 kok baru tahun kemarin 2024 di hapus dari kerawang desa , kalau tukar menukar atau tukar guling, kenapa ada transfer uang 40 juta rupiah itu untuk apa, ini pertanyaan besar. Maka kami tidak tinggal diam DPMD harus bertanggung jawab atas tukar-menukar TKD itu dan saya akan segera melaporkan persoalan ini ke kejaksaan, kepolisian bahkan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tunggu setelah lebaran kami kirimkan pengaduannya,”tandasnya.

Penulis : Muji

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *