Lima Komisionernya Diadukan ke Bawaslu, Bawaslu Jember Sarankan ke DKPP

 
JEMBER,publiknusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jawa Timur, Sabtu (16/11/2024) malam menerbitkan pemberitahuan status pengaduan advokat Moh. Husni Thamrin. Dalam surat sebanyak 5 lembar itu, Bawaslu berdalih pengaduan Thamrin disimpulkan menyangkut pelanggaran etik yang tidak menjadi kewenangannya untuk memproses. Karena pihak teradunya anggota Bawaslu dan menyarankan agar pengaduan terhadap lima orang komisionernya dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Seperti diberitahakan, Rabu (13/11) Thamrin mengadukan 5 orang komisioner Bawaslu Jember, yaitu Sanda Aditya Pradana, Umul Mukminat, Devi Aulia Rahim, Yoyok Adi Pranata dan Wiwin Riza Kurnia ke Bawaslu Jember. Thamrin menyoal kelalaian Bawaslu hingga terbit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024  tertanggal 24 September 2024.

BACA JUGA : bupati-jember-disomasi-tender-proyek-berpotensi-korupsi/

Dalam SK KPU itu ada 44 orang yang tercatat sebagai pejabat negara dan pejabat daerah, karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Padahal menurutnya, dilarang melibatkan pejabat negara dan pejabat daerah terlibat dalam kampanye, “pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang tegas melarang pejabat negara terlibat kampanye atau masuk tim kampanye”, ujarnya.

Diketahui dalam SK KPU ada nama-mana pejabat negara, diantaranya Arif Wibowo dari PDIP, Bambang Hariyadi, Kawendra Lukistian dari Gerindra, Charles Meikyansah (Nasdem), Rivky Abd. Halim (PKB), Muhammad Nur Purnamasidi (Golkar) dan Amin, Ak (PKS) serta puluhan pejabat daerah sebagai anggota DPRD Jatim dan DPRD Jember.

Ada ketentuan pejabat negara atau pejabat daerah boleh kampanye, “asal ada ijin dan cuti diluar tanggungan, tetapi itu belaku bagi yang tidak masuk tim kampanye”, “misal, bupati petahana yang kader partai ikut kampanye bagi orang lain separtai yang sedang mencalonkan sebagai bupati”, jelasnya. Sebelumnya, 5 komisioner KPU diadukan ke Bawaslu serta menggugat perdata Bawaslu dan KPU ke PN Jember.

BACA JUGA : gugat-citizen-lawsuit-di-putus-sela-seorang-advokat-di-jember-ancam-pidanakan-pihak-terkait/

Ditanya apakah bisa mengadukan Bawaslu Jember ke Bawaslu Jember? Thamrin menyebutkan tidak ada larangan, “dalam Perbawaslu 8 tahun 2020 tidak ada larangan”, “pasal 5 menyebutkan laporan disampaikan di kantor Bawaslu sesuai tempat terjadinya dugaan pelanggaran”, hanya saja bagaimana mekanismenya tergantung Bawaslu.

Diterangkan, Bawaslu telah lalai tidak optimal melakukan pengawasan, “ SK KPU Jember Nomor 1217 Tahun 2024 bisa menjebak bupati terpilih”, legitimasinya bisa dipertanyakan karena tim kampanyenya bermasalah”, ujarnya.

“Dari surat jawaban Bawaslu itu, disimpulkan materi pengaduan menyangkut pelanggaran etik”, “Bawaslu Jember menyarankan pengaduan terhadap 5 anggotanya diteruskan ke DLPP, akan saya pelajari untuk melanjutkan ke DPKK”, tegasnya .(**)

Tinggalkan Balasan