Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

GMNI Kefamenanu mendesak agar Gubernur NTT segera Menyelesaikan polemik di Besipae

Posted on Agustus 26, 2020Agustus 26, 2020 by

Kefemananu — PN, Konflik yang terjadi di Besipae merupakan konflik yang seharusnya diselesaikan dengan
melibatkan semua elemen karena polemik ini telah meninnggalkan bekas luka bagi masyarakat Besipae untuk itu GMNI Kefamenanu menilai Pemerintah Propinsi NTT telah gagal hadir
sebagai pelayan bagi rakyatnya. (Rabu, 26 Agustus 2020)

” Dikutif https://www.aman.or.id yang terbit tanggal 19/08/2020 ” Dalam aksi pembongkaran paksa tersebut, ada Beberapa Oknum aparat menggunakan kekerasan verbal dan fisik kepada warga anggota komunitas adat Besipae yang berada di lokasi.

Sengketa Hutan Adat Pubabu yang meliputi Desa Linamnutu, Mio dan Oe Ekam, diawali oleh keengganan komunitas adat Besipae untuk menyetujui tawaran perpanjangan izin pinjam pakai lahan di kawasan Hutan Adat Pubabu. Di tahun 1987, selama 25 tahun wilayah tersebut digunakan sebagai areal proyek peternakan sapi yang merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) dengan sebuah perusahaan asal Australia. Di tahun 2010, dua tahun sebelum izin kadaluarsa, tawaran perpanjangan dari Pemkab TTS ditolak warga.

Komunitas adat Besipae bersikeras bahwa Hutan Adat Pubabu mesti dikembalikan lagi ke fungsi awalnya sebagai areal Nais Kio atau kawasan hutan larangan. Nais Kio adalah bentuk konservasi tradisional Masyarakat Adat Besipae berlandaskan kearifan lokal. Penolakan tersebut tidak dipedulikan dan Pemkab TTS tetap melanjutkan penggunaan kawasan Hutan Adat Pubabu sebagai Hutan Makanan Ternak (HTM).

Meski demikian, komunitas adat Besipae tetap teguh menolak penggunaan areal seluas 3.700 hektar di kawasan Hutan Adat Pubabu.

Pada 12 Mei 2020, saat Gubernur Laiskodat mengunjungi Desa Mio, warga menyatakan penolakan mereka dengan melarang Gubernur untuk masuk ke dalam wilayah adat mereka dengan cara melakukan pemblokiran jalan. Pemalangan ini direspon dengan aksi kekerasan untuk membongkar pagar blokade oleh kepolisian yang turut serta dalam rombongan gubernur. Hal ini memicu aksi histeris dari perempuan-perempuan adat Besipae yang menanggalkan baju mereka sebagai simbol dukacita atas ancaman perampasan yang menyasar wilayah Hutan Adat Pubabu.

Aksi sepihak Pemprov NTT yang menghancurkan pondok-pondok milik warga merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional Masyarakat Adat yang telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Lebih jauh, penyerangan terhadap komunitas adat Besipae juga merupakan pelanggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.

GMNI Kefamenanu melalui Wakil Ketua Bidang Politik, Darius Fay saat di terima rilisannya oleh wartawan, pihaknya menilai Pemerintahan Propinisi NTT
adalah pemerintah yang berwajah dikatator layaknya rezim orde baru. ” Ujarnya

“Pemerintah Prov . NTT Telah gagal
dalam melayani masyarakat NTT karena telah melakukan tindakan represif terhadap
masyarakat Besipae dengan melibatkan aparat kepolisian. Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat bukan hadir untuk menakut-nakuti rakyat dengan senjata.” Jelasnya

Lebih lanjut Wakil Ketua Bidang Politik ini juga menegaskan kepada Pemprov untuk selalu mengutatamakan asas keadialan Karena negara Indonesia adalah negara yang berdiri dengan Berazaskan Pancasila sebagai dasar Simbol negara.
oleh karena itu segala sesuatu yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan dan
keamanan rakyat Indonesia sudah semestinya harus diselesaikan dengan melibatkan semua
pihak sehingga tidak menuai polemik yang berkelanjutan. Cetusnya

” Atas kejadian terhadap masyarakat di Besipae, Kec. Amanuban Selatan, Kab.TTS maka GMNI
Kefamenanu mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh Oknum pihak Terkait, sehingga kami dari GMNI
Kefa juga mendesak agar Gubernur NTT segera Menyelesaikan polemik di Besipae dengan tidak merugikan serta
menggangu kenyamanan masyarakat Besipae Khususnya dan DPRD Propinsi NTT sebagai wakil rakyat agar lebih peka terhadap nasib rakyat Besipae, Kec.
Amanuban Selatan, Kab. TTS.” Tutupnya

Laporan : Frit Mandonsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme