SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Polda Banten Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ribuan Liter BBM Subsidi di Sita

Serang,PN – Polda Banten mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite).

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang tersangka ditangkap dengan barang bukti ribuan liter BBM subsidi jenis solar dan pertalite.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP. Wiwin Setiawan Mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim polres jajaran telah melaksanakn operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum polda Banten,”ujanya.

Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut yang diawali dari terjadinya fenomena kelangkaan dan kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan BBM subsidi.

Selain itu, terdapat intruksi Presiden Joko Widodo terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas penggunaan BBM agar tepat sasaran.

“Menindak lanjuti arahan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi diwilayah hukum Polda Banten, “Kata Wiwin didampingi Plt Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP. Papa Rihi.

“Dari operasi penindakan 11 kasus tersebut, Ditreskrim Polda Banten berhasil mengungkap tiga kasus LP dengan 4 tersangka, Polresta Serang kota menangani 1 kasus LP dengan 1 tersangka, Polres Serang menangani 2 kasus LP dengan 4 tersangka, Polres Tangerang menangani 1 kasus LP dengan 1 tersangka, Polres Lebak menangani 2 kasus LP dengan 2 tersangka dan dari Polres Cilegon menangani 1 kasus LP dengan 2 tersangka Serta Polres Pandeglang menangani 1 kasus LP dengan 1 tersangka,

“Jadi total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan 15 orang tersangka, “Ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Banten. Rabu (31/01/2024).

Wiwin juga menerangkan, dari belasan tersangka yang di tangkap tersebut, berinisial RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), GN (31), SN (51), dan SR (30),

“Hasil pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda tiga dan 2.343 liter BBM subsidi (solar), 5.471 liter BBM khusus Penugasan (Pertalite) dan selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, alat bantu berupa pompa, selang, corong, jerigen, dispenser pertamini dan nota atau struk pembelian BBM dari SPBU, ” terangnya.

Lebih lanjut Wiwin Menjelaskan, modus operandi (MO) para tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan, namun nyatanya para pelaku malah memperjualbelikannya kembali kepada yang tidak berhak dengan harga yang lebih tinggi,

“Dan harga BBM pertalite yang harganya Rp. 10. 000 dijual kembali dengan harga Rp. 11.000 hingga mencapai harga Rp. 12. 000 perliternya dan harga BBM Solar Rp. 6.800 dijual kembali dengan harga Rp. 7.500 hingga Rp. 8. 500 perliternya, ” Jelasnya.

“Selain itu modus tersangka juga menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua untuk mengisi BBM di SPBU. Setelah pengisian tersebut mereka memindahkan isi tengki BBM ke Jerigen, Pembelian BBM di SPBU ini dilakukan para tersangka dengan berulang – ulang dalam satu harinya, “Jelas Wiwin.

“Akibat perbuatannya para tersangka di jerat pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja, “Ancaman pidananya Paling lama 6 Tahun.

Para pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di diwilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 Tahun.

Para tersangka telah di lakukan penahanan di Rutan Polda dan Polres.

Wiwin menerangkan motif yang dilakukan para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Para tersangka untuk mendapatkan keuntungan,” terang Wiwin.

Wiwin menjelaskan Ditreskrimsus Polda Banten berkomitmen membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil.

“Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polda Banten, sebagaimana kita membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil, serta mengawal subsidi yang diberikan pemerintah agar tepat sasaran, Segala sesuatu yang berbau Illegal dan merugikan masyarakat yang nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untukkepentingan pribadi akan kita tindak tegas,” tutup Wiwin

(Amin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *