Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Warga Nilai Pemdes Petung Lambat Ngisi Perangkat Desa , Komisi A DPRD Jember : BPD Harus Mendesak Pemdes

Posted on September 13, 2022September 14, 2022 by Red

Jember,PN – Perekrutan perangkat desa Petung Kecamatan Bangsalsari Jember akan dilakukan sekitar 2 hingga 3 bulan lagi , atau bahkan awal tahun 2023 . Hal itu di katakan Hariyanto Sekretaris Desa ( Sekdes) 13/09/2022.

“Sekitar 2 atau 3 bulan lagi atau bahkan awal tahun 2023 akan di laksanakan perekrutan perangkat desa , tapi itu ranahnya pak kades ,”ujar Hariyanto saat di konfirmasi awak media .

Hariyanto menjelaskan bahwa nantinya ada tiga fungsi jabatan yang akan di laksanakan pengisian di pemerintahan desa Petung.

“Nantinya ada tiga yang kosong Kasun Siraan ,Kasun Paguan dan Kaur Kesra yang akan dilaksanakan pengisian sekaligus , karena meminim anggaran ,”terang Hariyanto .

Sementara itu Taufik Andrianto salah satu warga desa Petung menilai jika perekrutan perangkat desa akan di laksanakan 3 bulan lagi atau awal tahun tentu sangat lambat .

“Jika perekrutan perangkat desa 2 hingga 3 bulan atau akhir tahun berarti kinerja pemerintah desa patung lambat , saya menduga ada sesuatu,”ungkap Taufik kepada awak media.

Taufik menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada ketua BPD setempat agar mendesak pemerintah desa (Pemdes) untuk segera mengisi kekosongan perangkat desa.

“Melalui chat dan telpon Washtsap , saya sampaikan ke ketua BPD , agar segera di laksanakan perekrutan perangkat desa , dan ijazahnya harus SLTA atau sederajat ,”ujar Taufik Andrianto kepada awak media.

Taufik meminta bahwa perangkat desa yang mendaftar pendidikan terakhir harus betul-betul lulusan SLTA atau sederajat sesuai dengan Permendagri.

“Sesuai Permendagri bahwa minimal perangkat desa pendidikan terakhir SLTA atau sederajat bukan SMP, karena warga Petung banyak yang lulusan SLTA,”terang Taufik.

Dijelaskan pula Adi Wijaya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Jember saat di konfirmasi melalui sambungan telepon portal media ini membenarkan bahwa pendidikan terakhir perangkat desa harus SLTA.

“Sesuai Permendagri, bahwa perangkat desa ijazah terakhir harus SLTA atau sederajat , dan pengisiannya harus melalui ujian tertulis ,”terang Adi Wijaya.

Sementara itu anggota DPRD Jember Sekretaris komisi A menjelaskan bahwa jika Sekdes sudah definitif seharusnya BPD mendesak pemerintah desa agar secepatnya membentuk panitia seleksi (Pansel) .

“BPD harus bersurat resmi ke pemerintah desa,jangan hanya lisan , tapi surat resmi dari BPD,”jelas Hj Suharyatik anggota DPRD Komisi A fraksi Gerindra.

Legislator Gerindra itu menambahkan bahwa jika hanya di sampaikan secara lisan , itu bukan resmi .tapi kalau bersurat resmi BPD punya rekam jejak , bahwa BPD sudah melakukan tegoran kepada pemerintah desa.

Pewarta : Mujianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme