Waduh, Ada Syarat Janggal Dalam Tender APBD-P 2021
Tanjabbar, PN – Pelaksanaan tahapan proses lelang/tender beberapa paket proyek sumber dana APBD-P Kabupaten Tanjung jabung Barat tahun 2021 sedang dijalankan oleh bagian Unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ ) Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Dalam pelaksanaanya di duga banyak terdapat kejanggalan dan terindikasi kangkangi petunjuk peraturan tinggi pemerintah pusat.
Sejumlah rekanan yang mengikuti proses lelang mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang janggal dan tidak logis.
Salah seorang tokoh pemuda Kuala tungkal, kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hendri Jack, memaparkan kepada Liputan Media Pubuk Nusantara.Com, Jumat 14/10/2021. Menurutnya ada beberapa persyaratan tambahan oleh Pihak UKPBJ ULP Pemkab tanjabbarat yang tidak logis dan Relevan yakni syarat tender (lelang) pada paket APBD-P kali ini berbeda dengan syarat dalam tender APBD Murni, padahal pelaksanaan lelangnya di tahun yang sama.
Jack sangat heran karena paket proyek yang ditenderkan adalah kategori usaha kecil, namun syaratnya janggal dan terbilang mengada-ada, peserta lelang diwajibkan memiliki bukti rekening giro atas perusahaan jasa kontruksinya,
“Misalkan hendak mengikuti tender proyek Rp 4 miliar, maka saldo di rekening giro perusahaan harus standby Rp 200 juta. Itu baru satu paket. Bagaimana kalau kita mau tender 5 paket, berarti harus punya dana Rp 1 miliar. Ini kan tidak wajar?” ujarnya lagi.
Alhasil, dengan syarat janggal itu, maka tak heran diduuga bahwa seluruh paket yang ditenderkan tersebut pesanan atau dikendalikan oknum kontraktor hitam yang memiliki Pengaruh yang luar biasa.
Ayolah kita bangun Tanjung jabung Barat ini dengan baik dan benar. Jangan hilangkan hak-hak pengusaha kecil untuk mengikuti pelelangan. Jika pelelangan berjalan dengan persyaratan yang mudah kan banyak rekanan yang ikut menawar, daerah juga akan diuntungkan dengan harga penawaran yang saling bersaing,” ucapnya.
Keritik Keras Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) Tanjab Barat Provinsi jambi Syarifuddin AR, Seharusnya UKPJB Tanjab Barat Memahami Petunjuk Perpes No12 tahun 2001 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Mengatur Mekanisme Proses Lelang Tender termasuk Persyatan Dokumenya, Jangan menciptakan Peraturan Yang mengada ada. Karena perturan persiden Tersebut Berlaku Khusus dan diberlakukan secara Nasional.
LSM Petisi meminta kepada jajaran Institusi Hukum Bidang Tipikor Kabupaten Tanjab Barat atau Provinsi Jambi, Segera Melakukan Lidik terhadap Pelaksanaan UKPBJ Selaku Pelaksana Dan tanggung Jawab, lanjutnya
Sesuai dengam Hak Dan Kewenanganya
Sebagai Petunjuk Pasal 184 jo Pasal 39 KUHP agar menemukan Alat Bukti atau Barang Bukti Baik berupa Dokumen, Foto Dokumentasi Keterangam Terjadinya Perbuatan Tindal Pidana.
Laporan : Haryono