Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Diapresiasi LSM Bentar
Tangerang, PN – Majelis Hakim menjatuhkan Vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“ Ketua LSM Bentar Kab Tangerang, Eka Setyarsa, SE, mengungkapkan, Kita sebagai bagian dari masyarakat yang merindukan keadilan dalam penanganan kasus ini, mengapresiasi vonis yang ditetapkan Majelis Hakim dan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya hukuman penjara seumur hidup. Ini adalah harapan kita,” ujar eka
Menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang telah merekayasa penghilangan nyawa seseorang yang merupakan ajudannya sendiri. Sebagaimana dalam vonis, hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah pembunuhan dengan korban yang merupakan ajudan sejak tiga tahun terakhir.
Menurut eka, ada banyak faktor sebagai alasan dan dasar bagi pihaknya untuk mendukung keputusan majelis hakim terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut. “Jika dijatuhi hukuman seumur hidup, maka masih ada peluang terdakwa untuk kembali ke masyarakat yang bisa saja akan melakukan kejahatan yang lebih besar lagi,” ujarnya.15 Februari 2023
Eka mengatakan, tindak kriminal yang telah menghilangkan nyawa ini sangat menyakiti hati masyarakat. Selain ada rekayasa kasus, ada juga Tindakan penghambahatan proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti. Kemudian, kasus ini adalah luar biasa karena dalam perencanaannya melibatkan banyak orang untuk melumpuhkan satu orang.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan membacakan vonis untuk Sambo dengan menjatuhkan pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo.
Laporan : Setya