Vidionya Viral, Saksi Laporan Netralitas ASN di Prank Bawaslu Jember

JEMBER,publiknusantara.com – Saksi pelaporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember mengaku merasa di prank Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jember. Sabtu (12/10/2024)

Moh. Husni Thamrin memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 yang diadukan tim Hukum dan Advokasi pasangan Gus Fawaid Djoko Susanto.

BACA JUGA : misteri-perekam-video-viral-camat-pendukung-cabup-di-jember-terungkap/

Pantauan media, Thamrin datang ke kantor Bawaslu di jalan Dewi Sartika itu sekitar pukul 10.45. Thamrin yang juga seorang advokat itu datang sendiri, tanpa didamping pelapor dan hanya ditemui petugas keamanan Bawaslu.

Setelah satu jam menunggu dan belum ada tanda-tanda akan dilakukan pemeriksaan, sementara staf yang semula ada dimeja pelayanan masuk dan tidak keluar lagi, pria berkaca mata itu bertanya kepada salah seorang di bagian sekretariat, “kok belum dimulai”, dan dijawab semua pimpinan sedang tidak ada ditempat, “ditunggu saja, tapi belum tahu kapan datangnya”, ujar petugas itu.

Tak sabar menunggu, Thamrin segera keluar ruangan dan meninggalkan kantor Bawaslu. Ditanya awak media, Thamrin membenarkan hadir memenuhi panggilan Bawaslu “sebagai saksi pelapor”, “saya biasa tepat waktu, ini kok pihak yang mengundang justeru tidak ada ditempat”, ungkapnya.

BACA JUGA : dua-peserta-asal-jember-gugur-dalam-seleksi-calon-pimpinan-kpk-2024-2029/

Ditambahkan, kinerja Bawaslu Jember lambat seperti siput, harusnya ada langka cepat untuk laporan yang membutuhkan kerja cepat, “seperti sengaja memberi kesempatan terlapor menghilangkan barang bukti”, “kalau dilaporkan minggu lalu, baru diminta klarifikasi seminggu setelah laporan.

Pasti teradunya punya kesempatan menghilangkan bukti”, saya curiga ini memang skenario yang sengaja dibuat yang muaranya dibuat seolah-olah sanksinya tidak mau dimintai keterangan yang mengakibatkan pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak ada saksinya”, ungkap Thamrin.   

Sebagaimana diberitakan, masa kampanye pemilihan kepala daerah di Jember minggu lalu dihebohkan oleh beredarnya video yang menampakkan satu unit mini bus merek Avanza nomor polisi plat merah P 1387 GP yang diduga membawa Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor 01.

Tak lama usai video tersebut menyebar, pihak-pihak yang berkepentingan mulai buka suara. Mobil jenis Avanza yang diduga membawa APK yang biasa dipakai camat atau kepala bagian (kabag) dilingkungan pemerintah kabupaten Jember pembawa APK itu mulai terungkap.

Kendaraan Nopol P 1387 GP yang viral itu dikabarkan menjadi kendaraan dinas Pelaksana Tugas Harian (Plt) camat Ambulu, Hafid Iswahyudi. Sebelum memangku Plt camat Ambulu, Hafid Iswahyudi menjabat sebagai Lurah Kebonsari.

Setelah vidionya viral, kepada sejumlah media Hafid menampik tuduhan kendaraan dinasnya dipakai membawa APK paslon cabup/cawabup nomor 01, “kendaraan itu dipakai angkut spanduk ucapan selamat hari TNI”, urainya. Tak hanya Hafid, beberapa relawan paslon 01 ramai-ramai menampik tuduhan mobil dinas dipakai angkut APK. Sejumlah relawan bahkan menilai video viral itu hanya sekedar “rasan-rasan yang tidak jelas sumbernya dan mengandung fitnah”.

Hanya tiga hari setelah viral. Tim advokasi dan Hukum paslon cabup Gus Fawaid-Djoko Susanto yang diwakili Anwar Nuris, Jum’at (4/10/2024) melaporkan dugaan tidak netral aparatur sipil negara (camat Ambulu) itu ke Bawaslu kabupaten Jember.

BACA JUGA : terkait-gugatan-perdata-oleh-tersangka-penggelapan-minggu-depan-pn-jember-putuskan-nasib-kapolres-jember-dan-kapolsek-sukowono/

Menariknya, pelaku yang merekam video itu dilakukan Moh. Husni Thamrin, seorang yang dikenal berprofesi sebagai advokat di Jember juga mendatangi kantor Bawaslu di jalan Dewi Sartika. Kepada media, Thamrin membenarkan telah merekam mobil jenis Avansa Nopol P 1387 GP itu, “benar saya yang melakukan”, ujarnya.

Ditambahkan Thamrin, dirinya mengenal orang-orang yang terekam dalam video itu, “mereka juga teman-teman saya, jadi saya kenal, cuma beda pilihan dalam pemilukada tahun ini”, terangnya. Setelah video viral, “beberapa pihak yang terekam mengelak mobil itu mengangkut APK paslon 01. Mereka mengaku yang diangkut spanduk ucapan HUT TNI”, tambahnya.   

Thamrin yakin mobil Nopol P 1387 GP itu mengangkut APK paslon, “kalau terbukti benar, sanksinya cukup berat bagi ASN pelanggar netralitas dalam pemilu”, “dalam pemilukada lalu ada camat yang terbukti tidak netral, bawaslu merekomendasi kepada KASN untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku”, urainya. Tinggal bagaimana Bawaslu menelusuri laporan tim advokasi dan hukum paslon 02, “kalau Bawaslu serius dan pinter, mudah membuktikannya”, pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan