Utusan PP Muslimat NU Respon BMT Sebagai Layanan Keuangan Mikro Syari’ah

Sumber : Umi Zaharok
Bidang Ekonomi PP Muslimat NU

Jakarta,PN – Sebagai utusan dari PP Muslimat NU bidang ekonomi pada acara Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Summit 2 pada tanggal 17 s/d 18 Desember 2022 di Hotel Red Top Jakarta yang diselenggarkan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengangkat tema ‘Optimalisasi Peran BMT Menggerakkan Sektor Rill Dalam Upaya Kedaulatan Pangan “.

Sebagaimana statement KH Anwar Abbas Wakil Ketua MUI bahwa komposisi mobilitas structural ekonomi masyarakat RI seperti ‘Piramida’, dimana makin mengerucut orang orang kaya yang memiliki akses ekonomi,disisi lain masyarakat kurang mampu atau istilah sekarang ada kemiskinan ekstrim terbawah sangat banyak, maka ketika Presiden RI menyampaikan pertumbuhan, bagi MUI belum cukup pertumbuhan yang penting lagi adalah ‘Pemerataan’.

Demikian halnya kenyataan import pangan meluluhlantakkan harga pangan dalam negeri ketika menjelang panen, harga anjlok petani rugi dan setersunya. Kalangan menengah kebawah perlu diafirmasi. Ternyata dalam SDG’s ada paradigma: Profit, People, Planet. Dunia sadar para pegusaha sibuk mencari profit tanpa berbagi dengan sesama dan tidak peduli lingkungan.

Orang tidak mampu atau pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro (UMi ₎ mencapai 90 persen lebih tapi belum tercover oleh dunia perbankan, karena perbankan membutuhkan legal formal untuk collateral atau jaminan agunan ketika transaksi kredit. Maka Baitul Maal Wa Tamwil (BMT₎ yang menjadi lembaga keuangan syari’ah dan BMT berbadan hukum Koperasi menjadi solusi melayani kalangan Usaha Mikro dan Ultra Mikro (UMi ₎. Maka BMT Summit 2 sangat strategis untuk meghasilkan output berupa draft RUU LKMS, dengan kehasannya memiliki fungsi social, budaya dan ekonomi profit oriented. Pelaku usaha mikro yang menjadi tumpuan BMT tahan terhadap terpaan krisis dan BMT mampu berdaya saing,” tulis Umi Zaharok alumni Universitas Indonesia (UI) Jakarta.

Dijelaskan pula oleh staf khusus Wapres KH Lukmanul Hakim Ia mengatakan seharusna BMT menjadi ujung tombak sector riil yang selama ini membutuhkan support permodalan dimana kelompok mikro sejak pukul 02.00 dini hari butuh modal, tetapi belum ada yang melayani. Justru yang melayani yaitu orang yang punya duit ‘reteniir’ pada jam 02,00 meminjami lalu jam 10.00 sudah dikembalikan dengan bunga tinggi.

Sementara BMT, BRI dan lainnya baru jam 08.00 buka. Kemudian akses BMT terhadap sumber pembiayaan juga terbatas, maka perlu diempowering secara kelembagaan dan program. Nampaknya perbankan juga memilah milih dalam mengcover komoditi tertentu.

Sementara staf khusus Kementerian Keuangan RI, Oza Olivia Peran BMT masuk dalam kebijakan yaitu UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. LKM pada dasarnya dibentuk berdasarkan semangat yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945.

LKM adalah lembaga yang memberikan jasa keuangan bagi pengusaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, baik formal, semi formal, dan informal.

Lembaga Keuangan Mikro tercermin dalam BMT, bentuk Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah yang unik: ada fungsi pemberdayaan social dan ekonomi. Fokus melayani masyarakat menengah ke bawah untuk mengurangi dampak social ekonomi terutama masa transisi Covid 19. Pengembangan BMT secara kuantitas dan kualitas untuk meluaskan jangkauan untuk penguatan ekonomi ummat.

UMKM sangat vital bagi perekonomian membutuhkan penekanan holistik: ada 6 aspek: kebijakan dalam UU tersebut: akses keuangan, pasar , kapasitas SDM, pendampingan dan budaya. Digitalisasi memegang peranan penting dalam menggabungkan komponen tersebut. Saat G 20: menghasilkan kesepakatan financial track terkait inkluasi keungan bagi kelompok rentan: perempuan dan anak muda. Digitalisasi ekonomi menarget semua basis termasuk masjid, Pesantren, dll dan disemua lembaga diharapkan menciptakan good governance.

Kementerian Perdagangan mendorong program revitalisasi pasar tradisional, digitalisasi keuangan usaha, mengingat selama ini terdapat 50,3 juta pelaku usaha: industry, jasa, transportasi : 8%, UMKM mecapai 90,98 % kontribusi terhadap pembangunan mencapai 61% dan menyerap tenaga kerja 97%. Maka kualitas UMKM ini yang perlu tingkatkan. Kemendag juga memiliki program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia: branding, promosi makanan sehat nusantara. Ada program sarpras perbaikan warung disekitar Pesantren. Program diklat dan pemberian sertifikasi produk halal lebih dari 100 UMKM.

Secara regulative Kemenkop Nasrun Siagian menjelaskan bahwa lahirnya UU Pengembangan dan Peguatan Sektor Keuangan P2SK antara lain berisi Pengawasan terintegrasi dibawah OJK , mengingat koperasi berlevel besar mendapat pegawasan OJK. Dalam UU P2SK tercakup Koperasi yang melakukan kegiatan di sector jasa keuangan dengan tetap mempertahankan jati diri Koperasi. Meski secara data terdapat 127.000 koperasi yang sertifikasi 38.000, namun dinilai minat atau ratio berkoperasi masih rendah. Padahal sering menjadi slogan bahwa Koperasi adalah soko guru perekonimian nasional tapi gerakan koperasi masih belum optimal. Bisa kita analogkan di negeri ini ada 3 tungku: Swasta, BUMN dan Koperasi, yang timpang yang miring adalah tungku Koperasi. Kalau sebagai pembanding di Tanah Toraja, NTT dan Kalbar lebih solid untuk berkoperasi. Jangan keliru kalau sudah kaya tidak perlu berkoperasi, justru yang berkecukupan, kaya wajib berkoperasi minimal diniatkan Waqi’ah untuk investasi yang mustahiq menjadi muzakky. Maka peran BMT penting mendapatkan perlindungan dengan mendorong adanya asisten deputi urusan pembiayaan koperasi syari’ah dan BMT.

Berharap dari gerakan koperasi mendukung cantolan UU Koperasi Syari’ah di UU Cipta Kerja. BMT badan hukumnya adalah Koperasi, adapun dari sektornya tidak bisa diacampur adukkan antara Simpan Pinjam dan Sektor riil, hal ini mengacu pada peraturan Kemenkop.

BMT dalam adapatasi teknologi baru digambarkan oleh Aceng dari PT USI, minimal sudah melakukan ragam tahapan yaitu: digiltalisasi operasional system, layanan keuangan digital, digitalisasi bisis missal untuk keagenan di BMT, digitalisasi kepatuhan, maka bisa disebut 100% sdh by digital. Dua syarat BMT digital: harus punya content segala kebutuhan orang yang bisa dilayani bank harus bisa dilayani BMT, memperluas jangkauan : personal banking: ATM, Smart Card, Laku Pandai setor tarik tunai, kerjasama dengan Pesantren. BMT tidak dianjurkan link degan Perbankan karena akan diakuisisi data dan dana dikuasai Perbankan tapi bisa kolaborasi antara BMT dan Bank , missal mau transfer anak santri ke BMT bisa memalui BRI, padahal data tidak ada di BRI hal yang sama disampiakan oleh Pin BUK founder system.

Dalam buku panduan BMT Summit II terdapat sambutan Wapres RI KH Ma’ruf Amin menyampaikan dengan segala potensi yang dimiliki BMT, masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki antara lain diperlukan lembaga pejamin dan lembaga pengawas yang berfungsi mengawasi kinerja BMT, seperti diketahui badan usaha yang digunakan BMT pada umumnya adalah Koperasi.

Berikutnya perlu Apex BMT atau koperasi skunder BMT yang berfungsi membangun jejaring dalam rangka meningkatkan efektivitas BMT, disamping itu yang perlu ditingkatkan yaitu adaptasi teknologi digital agar menjangkau masyarakat pelaku UMKM lebih luas.

Penguatan kelembagaan keuangan seperti BMT ini juga secara substansi untuk mendorong kedaulatan pangan negeri ini. Ir. Sri Darmono Susilo sebagai praktisi ketahanan pangan memiliki farm di Cikampek selama 32 tahun, menjelaskan situasi ekosistem Indonesia dalam dalam kondisi tidak baik baik saja karena tingginya eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam yang kemudian terjadi gradasi. Era 60-an RI dikenal sebagai sampai lumbung pangan memiliki 12 juta hektar namun sekarang menurun lahan produksi pertanian. Padahal APBN kali ini mecapai 36 triliun, yang harus dipikirkan adalah bagaiamana ketersediaan pangan nanti untuk tahun 2060. Maka tawarannya adalah memanfaatkan Pupuk Organik dan menguatkan pembangunan pertanian baru kemudian pembangunan industry. Kemudian Ir Nur Syamsu juga menawarkan untuk ketahanan pangan harus merubah mindset bahwa bertani itu profesi bisnis, sebab kalangan petani tidak mengajurkan anaknya menjadi petani khawatir miskin, maka mindset menjadi Petani itu harus dimanaj modern, adaptasi dengan tekonologi, berorietasi Pasar.

Hampir sama yang disampaikan Ir Muhaimin Iqbal prinsipnya yang diperlukan ketahanan pangan dan ketersediaannya. Jikalau situasi negeri ini alamnya hampir mengalami degradasi memprduksi utama beras kan hanya seperdelapan, diluar itu seumlah biji-bijian sayur mayor juga merupakan bahan pangan. Kita contoh Negara Negara maju mengembangkan fosil saja bisa menjadi energy.

BMT Sebagai Layanan Keuangan Mikro Syari’ah

Dalam rangka mendukung kepastian usaha dan masa depan pengembangan BMT, maka diperlukan perecanaan regulasi yang tepat, melalui kajian intensif dan studi kasus berbagai model yang cocok. Termasuk merencanakan BMT sebagai Layanan Keuangan Mikro Syari’ah yaitu regulasi yang menyehatkan, mengayomi, melindungi dan mengembangkan BMT secara luas.

Selama ini regulasi yang megayomi BMT megacu pada UU No.1 Tahun 2013 tetang Lembaga Keuangan Mikro. Yang dimaksud dengan LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. LKM juga bisa beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Khusus untuk lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), kegiatan yang dilakukannya dalam bentuk pembiayaan, bukan simpanan. Pembiayaan di sini diartikan sebagai penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan menurut prinsip syariah. Pasal 1 (4) UU-LKM). LKMS dalam menjalankan usahanya harus merujuk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Di samping itu, LKMS juga wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memberi nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus, dan mengawasi kegiatan LKM sesuai dengan prinsip syariah (lihat Pasal 12 & 13 UU-LKM). Sebelum lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, LKMS di Indonesia dikenal dengan nama Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Lembaga tersebut di atas pada umumnya berbadan hukum koperasi. Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasion yang secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Koperasi, perihal perizinan, pendirian, pengawasan dan pembinaan badan koperasi jenis KSPPS harus dilakukan oleh Pemerintah.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa BMT/KSPSS merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang berbadan hukum koperasi di bawah pegawasan kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Sucesstory Ibu Rambe Ketua Perhimpunan BMT Indonesia mengelola LKMS asset 17 triliun , sudah pernah mengeluarkan 1300 sertfikat untuk manajer. Memiliki 56 layanan bidang Amil Zakat, menjadikan unit layanan yang berizin, BMT Ta’awun 700 anggota berasuransi membantu anggota yang 50 juta kebawah . SDM sudah bersertifikasi dan memiliki kompetesi. Sekbernya di Bringharjo dan berbagai daerah di Indonesia, memiliki kantor di Lt.20 SCBC dan beradatpasi dengan digitalisasi.

Kyai Majid dari BMTNU Sidogiri menerangkan pentingnya sinergi untuk memupuk daya tahan ‘La Isalama La Jama’ah, maka di BMTNU ada prinsip Edukasi, Fasilitasi dan Advokasi. Adanya BMT yang dimanfaatkan anggota yang hanya numpang missal oleh Bank ditolak, kemudian lari ke BMT, maka perlu advokasi secara peraturan. BMT yang asetnya masuk buku 4 dan masuk ke Forum Koperasi Syariah Seluruh Indonesia diminta focus pada pembiayaan anggota demikian amanat UU Pengembangan dan Peguatan Sektor Keuangan (P2SK₎. BMTNU pernah meminjami anggota 28 ribu rupiah untuk mengajak warga panen kangkung kemudian hasil panen dijual, dan setiap hari hanya seperti itu kebutuhannya maka kalau bukan BMT apa mau perbankan melayani sekecil itu maka aspek pemberdayaan dilakukan BMT.

Terhadap kegiatan BMT Summit yang menguatkan secara regulative bagi BMT untuk bergerak disektor layanan keuangan mikro dan sector pangan, PP Muslimat NU meyambut baik semoga menjadi pelajaran bagi pengembangan bidang ekonomi Muslimat NU.

Laporan : Mujianto.

Tinggalkan Balasan